Thursday, May 23, 2013

[batavia-news] Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa

 

 
 

Anisa Wahid: Masa SBY, Intoleran Lebih Leluasa 

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Wahid Institute, Anisa Wahid, mempertanyakan pemberian penghargaan World Stateman Award dari lembaga Appeal of Conscience Foundation (ACF). Menurut dia, SBY tidak mengakomodir multitafsir terhadap konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Secara konstitusi, kita dilindungi untuk berkeyakinan dan beribadah," kata Anisa konferensi pers koalisi masyarakat sipil untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2013. Namun, menurut Anisa, kenyataannya hal ini ditafsirkan dengan berbagai cara untuk memberikan keleluasaan kepada kelompok-kelompok intoleran. "Sebagai seorang negarawan, SBY tidak melakukan apa pun untuk hal tersebut."

Presiden SBY dianugerahi penghargaan World Stateman Award dari lembaga Appeal of Conscience Foundation (ACF) untuk toleransi beragama. Namun itu menuai protes dari profesor bidang filsafat, Frans Magnis Suseno, yang menilai SBY selama 8,5 tahun kepemimpinannya tidak pernah menyatakan kepada rakyat Indonesia untuk menghormati minoritas.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Imdadun Rahmat, menjelaskan bagaimana kekerasan terhadap kaum minoritas menunjukkan tren meningkat. Pada tahun 2010 kekerasan terhadap minoritas sebanyak 180 kasus, tahun 2011 sebanyak 267 kasus, dan 2012 sebanyak 274 kasus.

ISMI DAMAYANTI

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment