Tuesday, May 21, 2013

[batavia-news] Kasus LS Cermin Konflik Papua

 

 
 
 
Kasus LS Cermin Konflik Papua
 
Daniel Tagukawi | Selasa, 21 Mei 2013 - 14:48:03 WIB
: 81


(dok/antara)
Ada indikasi aliran dana LS mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di kepolisian.

JAKARTA - Kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus (LS), anggota Polres Sorong, merupakan wajah lain dari pemicu konflik di Papua. Hal itu menunjukkan aparat yang bertugas di Papua tidak semata-mata melaksanakan tugas negara, tetapi juga memiliki motif ekonomi.

"Kalau ini terkuak bukan kebetulan. Begitulah mengapa selalu ada konflik di Papua. Terlalu banyak kepentingan. Ini kan baru satu, nanti juga akan terkuak dengan sendirinya berbagai kasus lain," kata Wakil Ketua DPR Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie kepada SH di Jakarta, Senin (20/5).

Menurutnya, persoalan Papua tidak bisa diselesaikan jika aparat yang bekerja tidak melayani dengan hati, tetapi justru mengedepankan kepentingan ekonomi. Dia mengingatkan, kasus Aiptu LS baru satu kasus karena bukan mustahil akan ada kasus lain yang justru lebih besar.

Jimmy menjelaskan, berbagai persoalan di Papua sebenarnya menjadi pengetahuan umum, tetapi semuanya nyaris tanpa penyelesaian yang jelas.

"Kita bisa bayangkan, seorang aiptu bisa memiliki rekening sebanyak itu. Bagaimana dengan yang lain? Tidak heran, kalau ada seorang aparat golongan rendah mendapat hormat dari pemimpin tinggi," tuturnya.

Dia mencontohkan, selain persoalan kayu, juga ada masalah bahan bakar minyak (BBM), minuman keras, dan pertambangan. Bahkan, katanya, ada sejumlah lokasi yang sangat sulit terpantau. Misalnya, bagaimana dengan pertambangan di lepas pantai yang sangat sulit dikontrol. "Siapa yang bisa menjamin semuanya berjalan baik di lautan," katanya.

Dugaan Rekayasa

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, ada rekayasa kasus terhadap Aiptu LS yang disebut-sebut memiliki rekening gendut. Hal tersebut dikemukakan Aiptu LS saat bertemu dengan Kompolnas, Sabtu (18/5) malam. "Ya dia (Aiptu LS-red) pernah mengatakan itu (kasusnya direkayasa-red)," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat berkunjung ke Mabes Polri, Senin siang.

Keterangan Aiptu LS, menurut Hamidah, menjadi pembahasan Kompolnas ke pihak Mabes Polri; selain melakukan klarifikasi keterangan Aiptu LS yang mengaku memiliki usaha legal.

Namun, Polri justru mengaku memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Aiptu LS dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Kehutanan. "Kami perlu meminta penjelasan dari Kabareskrim tentang hal tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kompolnas juga mengonfirmasi soal kemungkinan Aiptu LS dijadikan ATM di Polda Papua oleh Kapolres Papua atau perwira tinggi (pati) di Papua.

Berbeda dengan pernyataan Hamidah Abdurrahman kepada SH, anggota Kompolnas lainnya yakni Edy Hasibuan justru mengutarakan adanya indikasi aliran dana dari Aiptu LS ke sejumlah pejabat tinggi di kepolisian.
"Jadi gini, itu bisa saja merupakan informasi yang disampaikan, tapi semua itu harus kita buktikan. Artinya, memang ada indikasi semacam itu, tentu itu yang menjadi tujuan kami ke sini," katanya.

Dia pun berharap komunikasi dengan Bareskrim terkait aliran dana yang belum jelas mengalir kepada siapa saja bisa dibuktikan. Sebagai bukti, persoalan rekening gendut yang diidentikkan kasus di kepolisian bisa terselesaikan secara profesional.

"Kami ingin proses hukum terhadap LS dan juga siapa pun yang terkait dalam kasus ini harus bisa dilakukan secara profesional. Memang ada informasi seperti itu, tentu ini akan menjadi tujuan kami kepada Kabareskrim agar penanganan baik," ujarnya.

Menanggapi kemungkinan LS memberikan upeti kepada petinggi-petinggi Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar berharap Aiptu LS kooperatif membongkar kasus ini. Apalagi, Polri memiliki program anti-KKN dan terkait hal tersebut rambu pencegahan dan pemberantasannya sudah berjalan.

"Kalau dia merasa memberi, sangat bagus untuk dilaporkan. Kalau ada indikasi kan bisa dikenai hukum yang berlaku," ujarnya.

Terkait rekayasa kasus seperti cerita LS kepada Kompolnas, Boy menegaskan proses hukum terhadap LS dilakukan sesuai mekanisme hukum, tanpa pengecualian. Dalam dugaan sementara LS memiliki BBM dalam jumlah besar, tetapi tidak berdasarkan sumber resmi; ancaman hukuman atas pasal yang disangkakan di atas lima tahun penjara.(Ninuk Cucu Suwanti)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment