Tuesday, May 21, 2013

[media-sumut] [Epistema Institute] Studi Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Kerangka Hukum dan Kelembagaan Pelaksanaan DA REDD di Kapuas Hulu

 

Indah Kabar Dari Rupa

Studi Mengenai Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Kerangka Hukum dan Kelembagaan Pelaksanaan Demonstration Activities REDD di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat

 

Pasca CoP ke 13 di Bali yang menghasilkan Bali Road Map dan khususnya Bali Action Plan, berbagai kegiatan bertajuk uji coba REDD dilakukan di Indonesia, termasuk yang dilakukan di Kalimantan Barat. Ada dua kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan ujicoba REDD, yakni Kabupaten Ketapang (Sungai Putri) dan Kabupaten Kapuas Hulu (Danau Siawan‐Belida).

 

Apa yang terjadi ketika Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan ujicoba REDD? Apakah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu secara khusus memiliki kebijakan dan aturan hukum terkait isu perubahan iklim dan pelaksanaan REDD?

 

Apakah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu telah memiliki kelembagaan yang mengurusi isu Perubahan Iklim dan REDD?

 

Lantas, bagaimanakah posisi dan hak‐hak masyarakat adat ditempatkan dalam aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu?

 

Simak paparannya dalam Kertas Kerja Epistema No.09/2010 yang berjudul Indah Kabar Dari Rupa: Studi Mengenai Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Kerangka Hukum dan Kelembagaan Pelaksanaan Demonstration Activities REDD di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

 

Kajian ini dapat didownload di http://epistema.or.id/indah-kabar-dari-rupa/

 

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

HP. 0815 9480246

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
media sumut
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment