Thursday, December 19, 2013

[batavia-news] KPK: Korupsi Tertinggi Didominasi Anggota DPR + Inilah Peta Korupsi Yang Terjadi di DPR RI

 

res :  Kalau korupsi tertinggi dinominasi anggota DPR, maka tidak keliru disebut DPR adalah Dewan Penipu Rakyat.
 
 

Memalukan!!

KPK: Korupsi Tertinggi Didominasi Anggota DPR
Minggu, 15 Desember 2013 | 5:51

 

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja mengungkap bahwa berdasarkan penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK), ternyata korupsi di Indonesia masih didominasi dilakukan oleh wakil rakyat di DPR.

"Khusus untuk Indonesia empat tahun berturut-turut yang menduduki rangking teratas korupsi adalah DPR.
Negara lain tidak ada," kata Adnan saat membuka cara pengumuman pemenang Anti Corruption Film Festival (ACCFF) di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/12) malam.

Oleh karena itu, lanjut Adnan, semakin terlihat bahwa korupsi di Indonesia dilakukan secara berjamaah. Hal itu, bisa terlihat dalam kasus korupsi pemberian cek pelawat kepada sejumlah Anggota Komisi XI periode 1999-2004.

Ditambah lagi, lanjut Adnan, korupsi berjamaah ternyata juga melibatkan keluarga, seperti anak mengajak bapaknya atau sebaliknya.

Sebagai contoh, kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemag) yang melibatkan anggota dewan, Zulkarnaen Djabbar yang melibatkan anaknya Dendy Prasetya.

Lebih lanjut, Adnan menyoroti korupsi yang semakin meningkat di negara-negara di Asean. Termasuk di Indonesia, yang terlihat dari angka IPK yang masih tetap di angka 32.

"Transparansi internasional yang merilis IPK di Indonesia tidak bertambah, tetap 32. Mereka ungkapkan ternyata korupsi di negara-negara Asean meningkat. Padahal, ada KPK di Indonesia dan ada Ombudsman di Singapura," ungkap Adnan.

Seperti diketahui, indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2013 ini masih diangka 32 dari 100 yang menempati posisi 114 dari 177 negara. Ternyata, nilai tersebut sama dengan tahun 2012 sehingga dinilai tidak ada perbaikan. [N-8]

+++++

http://www.suarapembaruan.com/home/inilah-peta-korupsi-yang-terjadi-di-dpr-ri/42900

Inilah Peta Korupsi Yang Terjadi di DPR RI
Kamis, 3 Oktober 2013 | 17:12

Wakil Ketua DPR RI yang juga Chairman Global Organization of   Parliament Against Corruption, Pramono Anung (kanan), pengamat masalah   pencucian uang, Yenti Garnasih (tengah), dan anggota Komisi III DPR,   Fachri Hamzah (kiri) berdiskusi mengenai masalah korupsi yang semakin   merajalela di negeri ini di Jakarta, Kamis (3/10). [daridulu.com] Wakil Ketua DPR RI yang juga Chairman Global Organization of Parliament Against Corruption, Pramono Anung (kanan), pengamat masalah pencucian uang, Yenti Garnasih (tengah), dan anggota Komisi III DPR, Fachri Hamzah (kiri) berdiskusi mengenai masalah korupsi yang semakin merajalela di negeri ini di Jakarta, Kamis (3/10). [daridulu.com]

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memetakan ada tiga lembaga yang paling korup di Indonesia yakni kepolisian, parlemen, dan pengadilan.  

Dari tahun ke tahun, ketiga lembaga ini terus mendapat  rangking tertinggi, dengan  peringkat yang kerap bergeser.  

Kalau tahun 2012-2013, kepolisian menempati posisi nomor satu, maka pada periode 2010-2011 DPR menjadi lembaga terkorup nomor satu.  

Bahkan untuk tingkat ASEAN, DPR dikenal paling kreatif dan paling jago korupsi.  Itu terbukti sejak 2004-2013, KPK sudah menangani 65 anggota dewan yang korup.

Apa saja model korupsi yang dilakukan  anggota DPR RI? 

Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung di Jakarta, Kamis (3/10), mengatakan, dulu peta utama korupsi di DPR ada di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pengawasan, sesuai dengan tiga tugas dan fungsi utama DPR yakni legislasi, pengawasan, dan budgeting.

"Ternyata yang ditemukan Bank Dunia dan KPK adalah korupsi paling marak justru terjadi berkaitan dengan proses legislasi," katanya.

Pramono mengatakan, kalau korupsi di Banggar DPR RI sudah jelas ada di tahap penetapan tingkat pertama, pembahasan dan penentuan APBN-P, pengangkatan pejabat publik, dan sebagainya.

Tetapi di bilang legislasi, kata dia, peluang korupsi terjadi di tujuh tingkatan, mulai dari penyusunan proses legislasi nasional (prolegnas), harmonisasi undang-undang, penentuan dan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), pembahasan pembicaraan tingkat satu, pembahasan penolakan fraksi-fraksi, pembahasan pengambilan keputusan, dan pembahasan pengesahan sebuah rancangan undang-undang (RUU).

"Dalam semua tahapan itu, ada potensi korupsi," katanya. Namun Pramono menolak memberi contoh bagaimana korupsi di setiap tingkatan itu dilakukan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari FPKS, Fahri Hamzah mengatakan, modus  korupsi yang dilakukan anggota DPR RI sangat beragam atau bervariasi.

Ketika duduk di Komisi VI DPR RI, kata dia, dirinya pernah marah kepada beberapa BUMN yang selalu membawa amplop berisi uang setiap kali menggelar rapat kerja dengan DPR RI.

"Setiap kali rapat kerja dengan BUMN selalu ada amplopnya. Saya marah dan tidak bisa menerima hal seperti ini. Bagaimana mungkin kita membahas anggaran untuk mereka, tapi kita menerima sogokan dari mereka," katanya.

Ada modul lain lagi yang sering dilakukan anggota DPR RI. Misalnya, ketika kementerian atau lembaga negara bermasalah,  komisi terkait di DPR RI segera memanggil mereka dan mengadakan rapat kerja.

Menurut sumber SP, pernah terjadi, seorang menteri dikritik habis oleh anggota dewan. Kritikannya sangat keras.

Tentu dengan harapan, setelah raker, sang menteri atau stafnya mendekati si anggota dewan  tersebut agar jangan mengeritik terlalu keras seraya  menyerahkan amplop. Ternyata hal itu tidak terjadi.

Pada raker berikutnya, si anggota dewan yang sama mengubah pendekatan. Kali ini dia memuji habis sang menteri. Tetapi usai sidang, amplop yang diharapkan tidak juga datang.

"Si anggota dewan itu berbisik, apa maunya si menteri ini ya, dikritik, enggak juga datang amplop itu, dipuji malah dia tertawa. Kita tahan aja anggarannya ya," kata sumber meniru perkataan anggota dewan tersebut.

Sementara itu, pakar pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan, modus korupsi anggota dewan bervariatif. Yang kerap terjadi adalah melalui  trading influence.

"Itu yang dilakukan Angelina Sondakh ketika dia mendekati Banggar DPR RI untuk meminta proyek tertentu, dia langsung kena," katanya.

Dijelaskan, korupsi legislasi yang dilakukan DPR itu sangat berbahaya, karena dilakukan secara sistemik berupa undang-undang (UU). Ini sangat merugikan semua rakyat Indonesia.

"Kita juga tidak bisa serta-merta mengubah UU  yang bermasalah. Kalaupun ada kesepakatan melakukan revisi, misalnya revisi UU KPK, kita pun cemas, jangan-jangan revisinya nanti bukan memperkuat tetapi melemahkan KPK, jangan-jangan penyadapan dikurangi," katanya.

Maraknya korupsi legislasi yang disampaikan Pramono Anung mengingatkan kita akan kasus hilangnya Ayat (2) Pasal 113 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disetujui Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.

Ayat yang hilang itu adalah Ayat (2) yang berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya." 

"Satu pasal, tetapi harganya miliaran," kata anggota dewan yang tidak mau disebutkan namanya.  [L-8]



I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1539 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment