Penghapusan Kolom Agama Picu Pernikahan Beda Keyakinan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejelasan agama secara formal harus dicantumkan dalam dokumen administrasi kependudukan, terutama dalam e-KTP.
"Agama tidak semata-mata urusan pribadi, tetapi terkait dengan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga ada Kementerian Agama yang mengurus masalah agama," Wakil Sekretaris Baznas, M Fuad Nasar.
Karenanya, ia berpendapat, agama yang dianut setiap warga negara harus jelas. Sebab, semua itu menyangkut kepentingan orang banyak.
Menurutnya, jika kolom agama tidak dianggap penting dan bisa dihapus dari KTP, akan membuka lebar pernikahan pasangan yang berbeda agama dan akibat lainnya. BAZNAS pun mendukung kolom agama pada KTP dan kolom agama seharusnya tetap diisi.
"Maka sangat disayangkan dalam salah satu pasal UU Administrasi Kependudukan yang baru disahkan DPR terdapat aturan yang mempersilakan penduduk tidak mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal kita tahu Indonesia bukan negara sekuler," paparnya
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1544 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment