Saturday, December 21, 2013

[batavia-news] Pemerintah Tambah Usia Pensiun

 

 

pnsPerpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru saja disahkan DPR, Kamis 19 Desember menyangkut Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kado istimewa bagi PNS. Jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun pada usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun."Dengan jeda yang lebar membuat sering terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan berdasarkan jenjang karier. Ini dirasa tidak adil bagi pegawai eselon III. Imbasnya, untuk menembus eselon II dilakukan dengan berbagai cara, termasuk membayar," kata politisi Partai Golkar ini, Jumat 20 Desember.

Yang dimaksud membayar, menurut Agun, adalah dengan menggunakan uang pribadi untuk sekolah lagi pada usia 56 tahun demi mengejar tiket menjadi eselon II agar bisa terus bekerja.
Dengan jumlah PNS sebanyak 4,7 juta orang saat ini, peningkatan usia pensiun tentu saja akan menambah beban bujet negara. Menurut Agun, peningkatan itu masih terkendali dan tidak akan membebani APBN. Apalagi, Kemenkeu sudah menghitung kemampuan fiskal dan menyanggupi.

Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pengesahan ini akan menjadi tonggak sejarah.

"Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi," ujar Azwar Abubakar di Jakarta, Kamis (19/12).

Dijelaskannya, substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

"Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip rofesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN," terangnya.

Aparatur Negara RI saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI. "Semua itu merupakan modal bangsa dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan dan dihargai," ucapnya.

Dia menambahkan, menyusul disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, pada awal 2014 pemerintah akan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Kedua RUU itu akan memperkuat pondasi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.

"Kami berharap kedua RUU tersebut masuk dalam agenda prolegnas tahun 2014 dan dapat kita sahkan sebelum Oktober 2014," pungkasnya.(FMC/JPNN)



I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1588 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment