Penjualan Tanah Gereja GPIB Imanuel pada TNI AD Janggal
- Created on Kamis, 19 Desember 2013 19:46
- Published Date
Jakarta, GATRAnews - Konsisterium Warga Gereja Peduli GPIB mempertanyakan penjualan tanah GPIB Immanuel seluas 2,1 hektare di Pejambon, Jakarta Pusat oleh Majelis Sinode (MS) XIX GPIB Kepada TNI AD.
"Konsistorium Tim Waga Gereja Peduli GPIB mempertanyakan penjualan aset berupa tanah yang masuk wilayah cagar budaya," ucap Pendeta Rohadi J Sutisna dari Konsistorium Tim Warga Gereja Peduli GPIB saat melakukan konferensi pers di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (19/12).
Menurutnya, Konsistorium mempertanyakan penjualan tanah seluas 2,1 hektare yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur, Nomor 10, Jakarta kepada TNI AD tersebut, karena dirasa penuh kejanggalan yang menimbulkan aroma tak sedap.
Pasalnya, pada tanggal 27 Juli 2012 lalu, Kasad melalui surat Nomor B/1729/VII/2012 yang ditandatangani Aslog Kadad Mayjen TNI Sriwidodo menyampaikan keinginan, bahwa TNI AD berniat membeli tanah milik GPIB Immanuel yang telah ditempati Yonhub TNI AD.
Alasannya, TNI AD masih akan menggunakan aset tersebut guna mendukung tugas pokok dan dalam rangka penetapan status kepemilikan atas tanah itu," tutur Rohadi.
Permohonan tersebut akhirnya diputus dalam Persidangan Sinode Tahunan GPIB di Makassar, Februari 2013 lalu dengan keputusan tanah seluas 2,1 hekater milik GPIB Immanuel tersebut dijual kepada pihak TNI AD dengan syarat penuh kehati-hatian, tulus, jujur, dan transparan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian pada bulan Februari 2013 Majelis Sinode XIX GPIB menjual tanah tersebut kepada pihak TNI AD dan pada 24 Juli 2013, tanah itu dibayar melalui tranfer senilai Rp 78.080.241.406 (Rp 78 miliar lebih).
Anehnya, ungkap Rohadi, uang yang ditransfer sejumlah Rp 78 miliar lebih ke rekening Majelis Sinode XIX GPIB di Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu, disinyalir bukan dari negara atau APBN.
"Uang itu diduga kuat dari pihak swasta, yakni PT Palace Hotel untuk membayar tanah seluas 21.183 meter persegi," bebernya.
Menurutnya, dengan jumlah tersebut, maka tanah dijual dengan harga sekitar Rp 3,7 juta per meter. Untuk menetakan jual-beli tersebut, maka keesokan harinya dilakukan penandatangan perjanjian pelepasan sebagian aset tanah Situs Cagar Budaya GPIB Immanuel Pejambon di Direktorat Zeni TNI AD Matraman.
Penandatangan tersebut dilakukan perwakilan kedua belah pihak, yakni Direktur Zeni TNI AD, Kolonel Csi Satrio Medi Sampurno mewakili Aslog Kasad Mayor Jenderal TNI P Prasetiyonto dan perwakilan Majelis Sinode.
"Yang membuat akal sehat kita terganggu, kenapa kok Rp 3,7 juta per meter? Lebih gila lagi, detikom rilis harga SCBD Rp 100 juta per meter, di Thamrin seratus lebih, ini yang ganggu akal sehat kita. Ada apa ini?" ucap Koordinator Konsistorium, Alex Umboh.
Terlebih, ungkapnya, sesuai pemberitaan di Majalah Arcus No 8 Edisi Oktober-Desember 2013, dilansir bahwa dana yang ditransfer untuk membayar tanah seluas itu berasal dari PT Palace Hotel atau pihak swasta. Padahal, jika tanah itu dibeli TNI AD, maka seharusnya dananya dikeluarkan dari APBN.
"Ini menyimpang dari Pasal 66 dan 67 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta Pasal 52 dan 53 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagian Pembangunan Untuk Kepentingan Umum," nilainya.
Menurutnya, Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, 'Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten atau kota, baik seluruh atau bagian-bagiannya, kecuali dengangan izin menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan tingkatannya".
Tahapan-tahapan tersebut diduga kuat tidak dilakukan, sehingga penjualan tanah Cagar Budaya Gereja GPIB Immanuel DKI Jakarta ini tidak sesuai prosedur perundang-undangan.
Selain itu, penjualan tanah tersebut diduga melanggar Pasal 17, 67, dan 81 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasalnya, Gereja GPIB Immanuel DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 0128/M/1999 pada 27 Februari 1998.
Sebelum ditetapkan menteri pendidikan dan kebudayaan, gubernur DKI Jakarta lebih dulu menetapkannya, melalui SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb. 11/I/121972, pada 10 Januari 1972 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993, tertanggal 29 Maret.
Sementara itu, Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul saat dimintai tanggapan tentang dugaan kejanggalan jual-beli tanah tersebut melalui pesan singkat, ia menulis, hal itu harus dikonfirmasi ke Kapuspenad. (IS)
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1588 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment