WASPADA ONLINE
(shnews.co) JAKARTA - Pelantikan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh masih menyisakan ganjalan bagi pemerintah pusat di Jakarta. Pusat mempertanyakan kewenangan Wali Nanggroe dalam Qanun yang baru disahkan.
Namun saat pelantikan Malik Mahmud, sejumlah pejabat negara seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abu Bakar serta Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo dan Kapolda setempat, Irjen Herman Effendi yang hadir justru menunjukkan ketidaktegasan pemerintah dalam merespon perkembangan politik di tanah rencong tersebut. Demikian ditegaskan anggota Komisi I DPR, Helmy Fauzi kepada Rakyat Merdeka Online di gedung DPR, Jakarta, hari ini.
"Kalau legalitas Wali Nanggroe masih belum jelas, tidak boleh ada pejabat negara yang hadir pada acara tersebut," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Helmy, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri keberatan terkait pasal-pasal yang dianggap melanggar UU Pemerintahan Aceh 11/2006. Kenyataannya, pelantikan Wali Nanggroe Aceh tetap dilaksanakan meski tanpa dihadiri Mendagri.
"Kalau tidak diperbolehkan jangan dilaksanakan kalau dilaksanakan jelas melanggar hukum," ujar Helmy.
Lebih lanjut Helmy menerangkan, dalam perjanjian Helsinski sebenarnya termuat rambu-rambu tegas guna menyelesaikan persoalan di Aceh. Di sisi lain, ia mewanti-wanti agar kebijakan pemerintah terhadap Aceh, khusunya menyangkut otonomi khusus yang justru lebih istimewa dibandingkan daerah lainnya, terkesan jadi bentuk kompromi atas prinsip NKRI.
"Perlu dicermati jangan sampai pembangunan yang dilaksanakan di sana justru memunculkan kekhawatiran bangkitnya kelompok yang ingin merdeka," ujarnya.
Sebab, Helmi mencermati sampai sekarang simbol-simbol GAM seperti bendera masih sering berkibar di Aceh yang sebetulnya tidak sesuai dengan perjanjian Helsinski. "Artinya pemerintah tidak tegas dan banyak persoalan yang diambangkan," demikian Helmi.
Sebagaimana dikabarkan, Malik Mahmud akhirnya dilantik sebagai pemuka masyarakat atau Wali Nanggroe Aceh dalam acara yang diwarnai dengan penyitaan bendera Bulan Bintang dari tangan para pendukungnya.
Malik, 74, dilantik setelah Qanun (peraturan daerah) tentang Wali Nanggroe disahkan DPR Aceh pekan lalu.
Ia dilantik dihadapan sedikitnya 2.500 undangan yang diramaikan pula dengan kehadiran ribuan orang dari berbagai wilayah di Aceh.
"Dalam rapat persiapan Kamis (12/12) lalu sudah dibahas karena bendera masih didiskusikan Klik dengan pemerintah pusat maka kita ingatkan supaya bendera tak dikibarkan," kata Kepala Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Pol Gustav Leo kepada pers.
Menurut Gustav pelantikan di dua tempat, DPR Aceh dan Pendopo Gubernur, berlangsung aman dengan pengawalan hampir 1.200 personil aparat.
"Kita terjunkan aparat gabungan, ada polisi, TNI dan Satpol PP. Kita tahu Pak Malik dari Partai Aceh juga ada pengawalan tersendiri. |
No comments:
Post a Comment