Wednesday, April 10, 2013

[batavia-news] Bikin KPK Hidup Enggan, Mati Pun Sungkan

 

 
 
Bikin KPK Hidup Enggan, Mati Pun Sungkan
Diamanty Meiliana | Rabu, 10 April 2013 - 15:33:34 WIB
 
 

Denny Indrayana memastikan KPK tidak akan dipangkas kewenangannya meski RKUHP/KUHAP ini disahkan kel

Pengantar : Sudah 49 tahun bernama rancangan, namun Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana (KUHP/KUHAP) warisan kolonial Belanda tak kunjung mendapat kejelasan. Untuk itu, Sinar Harapan menurunkan dua serial tulisan untuk menyorotinya.

 

Belakangan ini, rancangan KUHP/KUHAP (RKUHP/KUHAP) kembali ramai dibicarakan karena tercium adanya kontroversi.

Kontroversi pertama adalah isi Bab 32 Pasal 688-702 RKUHP yang secara khusus membahas tindak pidana korupsi tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kontroversi kedua adalah Pasal 293 RKUHP tentang Santet, dan terakhir adalah Pasal 483-487 RKUHP tentang Zina dan Kumpul Kebo.

Keberadaan Pasal 688-702 RKUHP dianggap akan meniadakan kekuatan pasal-pasal di UU Tipikor, UU yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pakai dalam menindak koruptor. Hal itu karena pasal-pasal di RKUHP ini lebih detail membahas soal tindak korupsi.

Akhirnya muncul perdebatan soal UU Tipikor yang selama ini bersifat lex specialis derogat legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). Mana yang diutamakan dalam menindak koruptor, KUHP baru karena dia lebih detail dan lebih baru atau UU Tipikor?

Jika KUHP baru yang nantinya diutamakan dalam menindak koruptor, apakah secara sistemik penggunaan pasal-pasal di UU Nomor 20/2001 menjadi tak berlaku? Soalnya, tidak semua pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi di RKUHP ada di UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor.

Hal yang sama juga ditemukan di RKUHAP tentang hal penyadapan. Di UU 20/2001, tidak diatur secara rinci bagaimana KPK melakukan penyadapan. Selama ini KPK boleh menyadap alat komunikasi yang masuk dalam penyelidikan tanpa izin dari pengadilan.

Di Pasal 83-84 RKUHAP, diatur tata cara penyadapan secara rinci yang menyebut penyadapan harus mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahulu. Jika UU Tipikor berada pada posisi yang lebih rendah atau lebih khusus daripada KUHP, maka tentu kewenangan KPK menjadi terbatas.

Lucunya, tumpang tindih juga terjadi dalam pasal-pasal KUHP itu sendiri. Pasal 631 RKUHP tentang penyuapan sama persis dengan Pasal 688 dan Pasal 689 RKUHP. Di UU 20/2001 sudah tercantum di Pasal 5 yang merupakan adopsi dari Pasal 209 KUHP lama.

Isi UU Tipikor sebenarnya adopsi dari KUHP lama yang berisi 569 pasal. Dengan begitu, ketika terjadi perubahan dan penambahan di RKUHP, tak bisa dihindari terjadi tumpang tindih berkali-kali yang berujung pada kebingungan: peraturan mana yang harus dipakai.

Penggunaan UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor oleh KPK menjadi salah satu legitimasi bahwa lembaga ini memiliki kewenangan khusus. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhukham) Denny Indrayana memastikan KPK tidak akan dipangkas kewenangannya meski RKUHP/KUHAP ini disahkan kelak.

"Karena itu, harus dibahas bersama-sama. Kita mendukung pemberantasan korupsi, namun di sisi lain kita juga harus menghormati hak privasi orang lain. Bukan rahasia umum kalau alat sadap itu disalahgunakan bukan terkait tindak pidana korupsinya, tapi persoalan pribadi," ujarnya dalam diskusi "Mengupas RUU KUHP dan RUU KUHAP" di Kemenhukham.

Sayangnya, RKUHP/KUHAP sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Bahkan pada 6 Maret 2013 sudah dilaksanakan rapat kerja tingkat pertama antara Kemenhukham dengan Komisi Hukum DPR dengan agenda penyampaian keterangan presiden dan pandangan fraksi-fraksi DPR.

Perlu "Public Hearing"

Anggota Komisi Hukum dari PKS, Indra membantah telah terjadi pembahasan. Bahkan, menurutnya, belum terbentuk panitia kerja (panja) pembahas RKUHP/KUHAP. Sebaliknya, Indra mengatakan pengayaan, salah satunya lewat public hearing, akan dilakukan sebelum pembahasan terjadi di Komisinya.

Mantan Pemimpin KPK Chandra M Hamzah meminta pemimpin KPK tidak tinggal diam. Di periode kepemimpinannya, Chandra mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan KUHP/KUHAP, sehingga pemimpin KPK sekarang harus mengajukan pandangannya.

"Perlu ada penegasan atas RKUHAP tentang tata cara penyadapan di UU Tipikor. Jadi tata cara yang berlaku di situ, dinyatakan tetap berlaku. Tinggal disampaikan dalam penjelasan, tata cara mana saja yang berlaku," tegasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga harus berinisiatif menelaah pasal-pasal pencucian uang yang muncul di RKUHP karena PPATK memiliki acuannya sendiri, yakni UU Nomor 8/2010. Baik KPK maupun PPATK harus menemukan apakah terdapat pasal-pasal yang tumpang tindih yang malah membuat kewenangannya kerdil.

Terhadap anggota DPR, Chandra meminta agar bersikap tegas soal tumpang tindih dalam RKUHP/KUHAP atau dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor. Anggota DPR harus serius dan fokus menelaah RKUHP/KUHAP ini mengingat tumpang tindih pasal terjadi karena proses rancangan yang berlangsung selama 49 tahun.

Apakah realistis anggota DPR periode ini mampu menelaah RKUHP/KUHAP dan menyelesaikan sebelum habis masa baktinya? "Realistis kalau semua orang punya niat. DPR punya fungsi legislasi dan DPR paham itu. Karena itu, DPR harus benar-benar perhatikan pembahasan karena ini menyangkut nasib warga negara berpuluh tahun ke depan," ia menambahkan

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment