BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ratusan pendukung bendera bulan bintang tidak dapat masuk Jalan Mansur Syah menuju kantor ke pendopo, rumah dinas Gubernur Aceh, Kamis (4/4/2013). Sebab, TNI bersenjata lengkap menghadang di jalan.
Sebelumnya, massa berunjuk rasa di gedung Gubernur Aceh. Kemudian mereka bergerak ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Setelah itu, massa beralih ke arah pendopo. Namun dihadang polisi dan tentara.
Massa terkonsentrasi di perempatan depan Kantor Kodim 0101 Banda Aceh. Mereka berorasi kemudian dilanjut menyanyikan Sion Bendera sembari mengibarkan bendera bulan bintang.
Tentara makin ramai. Tiga tank dikeluarkan berhadapan dengan massa. Massa semakin maju. Tank kemudian mundur.
Kini tinggal polisi dan tentara yang membentuk pagar betis. Adapun massa terus berorasi dan bernyanyi. Mereka menuntut agar pemerintah mensahkan bendera bulan bintang sebagai bendera resmi Aceh.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) Cut Justisia mengatakan, Perjanjian Helsinki yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merupakan sebuah bentuk kemerdekaan secara de facto yang diberikan kepada Aceh. Pemerintah diharapkan mampu memahami isi dari perjanjian tersebut. Jika tidak, hal ini dikhawatirkan akan menelurkan gerakan-gerakan separatis lain yang justru akan memecah-belah kesatuan negara.
"Di dalam isi perjanjian itu Aceh bisa membuat partai sendiri, mata uang, bahkan bisa melakukan perdagangan internasional sendiri. Itu artinya Aceh sudah berdaulat secara de facto," kata Justisia di Jakarta, Sabtu (6/4/2013).
Justiani mengatakan, meski saat ini Aceh masih belum membuat mata uangnya sendiri, akan tetapi pergerakan menuju kemerdekaan Aceh sudah mulai ditunjukkan. Hal itu diperlihatkan dengan adanya pengibaran bendera di sejumlah wilayah di Aceh.
"Bendera dan mata uang sebenarnya adalah hal yang sama. Itu adalah simbol suatu negara. Seharusnya pemerintah itu sadar karena apa yang terjadi di Aceh juga bisa terjadi di wilayah lain," katanya.
Anggota Dewan Pakar PEKAT lainnya, Mayor Jendral TNI (Purn) Saurip Kadi mengatakan, secara politik, Aceh merupakan sebuah wilayah yang merdeka. Hal itu terlihat dari isi Perjanjian Helsinki yang telah diakui secara internasional.
"Bedanya, Aceh tidak perlu mendirikan kedutaan besar di setiap negara. Karena pasti akan memerlukan biaya yang tidak sedikit," katanya.
Untungnya, Saurip mengatakan, saat ini Aceh belum melaksanakan seluruh isi perjanjian Helsinki. Karena jika Aceh telah melaksanakan seluruh isi perjanjian tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan muncul "Aceh" baru di sejumlah wilayah negara ini.
Sementara itu, Sekretaris Jendral PEKAT Bob Hasan beranggapan, pembentukan bendera Aceh telah melanggar konstitusi negara. "Apalagi mereka menaikkan bendera itu diiringi dengan kumandang adzan, itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi," katanya.
Hasan menilai, pengibaran bendera yang lalu sarat dengan adanya intervensi pihak asing. Namun, saat ditanya intervensi dari negara manakah, dirinya enggan membeberkannya.
"Ada intervensi intelejen asing di Aceh. Jadi pergerakan Aceh itu bukan karena pergerakan rakyat. Asing memiliki kepentingan untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di Aceh," katanya.
++++
"Tidak ada lagi gangguan apa pun atas masalah-masalah itu. Yang jelas Merah Putih harus berkibar di seluruh Tanah Air. Daerah bisa saja memiliki lambang, tetapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Presiden SBY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Presiden berharap agar masalah bendera dan lambang Aceh tidak ditarik ke ranah politik. Polemik bendera Aceh merupakan ranah hukum. Oleh karena itu, Presiden menugaskan Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Mendagri dan para dirjen Kemendagri sudah ke Aceh bertemu dengan berbagai pihak. Mereka membicarakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Intinya, pemerintah meminta bendera dan lambang Aceh diubah lantaran mirip lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Saya tidak ingin kita mundur ke belakang (konflik) dan saya tidak ingin ada masalah-masalah baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Kita harus bersatu menyelesaikan pembangunan di Aceh menuju ke kehidupan masyarakat Aceh yang aman, tenteram, dan damai. Lebih spesifik lagi sejahtera," kata dia.
Sebelumnya, Zaini menyebut Pemerintah Aceh siap mencari solusi bersama dan menghindari gontok-gontokan yang tak perlu terkait polemik bendera dan lambang Aceh. Pasalnya, berlanjutnya perdamaian di Aceh jauh lebih penting.
Zaini meminta agar masyarakat Aceh bersabar dan tak mengibarkan bendera Aceh. "Saya sudah kali-kali minta supaya bersabar, sampai saatnya nanti akan berkibar, saya tak akan melarang," kata dia.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment