Monday, April 8, 2013

[batavia-news] Moratorium Hutan Dinilai Tidak Efektif

 

 
Ref: Moratorium  tidak efektif berarti pengudulan hutan terus berlaku, jadi tidak keliru bila dikatakan pulau-pulau di Nusantara makin lama makin gundul. Siapa  untung dan siapa buntung akibat pengunulan hutan?
 
 
Moratorium Hutan Dinilai Tidak Efektif
Sulung Prasetyo | Sabtu, 06 April 2013 - 11:18:00 WIB
: 99
 

Moratorium berbasis kewenangan perizinan ini juga terbukti telah disiasati banyak kepala daerah.

JAKARTA – Program penghentian pembukaan hutan selama dua tahun terakhir dinilai tidak efektif. Padahal, program itu akan berakhir Mei 2013. Kepala daerah sebagai pemegang kebijakan masih mengedepankan sisi politis dibandingkan harapan masyarakat. Oleh karena itu, moratorium harus diperpanjang dan dipegang secara penuh oleh pemerintah pusat agar mudah dikontrol.

"Moratorium berbasis izin selama dua tahun ini tidak efektif karena cenderung lebih mengedepankan pertimbangan politis, kepentingan, dan kewenangan pemegang wewenang regulasi dan pemegang hak kelola wilayah sehingga tidak memberikan efek yang signifikan terhadap perbaikan fungsi lingkungan," kata Zenzi Suhadi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jumat (5/4), di Jakarta.

Menurutnya, kebijakan moratorium yang selama dua tahun ini masih berbasis wewenang perizinan dari kepala daerah harus diperkuat dengan cara dikendalikan oleh pusat. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bisa menunda penerbitan izin baru peta indikatif.

Mary Rahma dari perkumpulan Huma menambahkan, program moratorium hutan menjadi makin tidak jelas setelah pemerintah dan DPR membuat kebijakan untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) menjadi UU.

"Sebagaimana diketahui, RUU ini juga memuat definisi yang longgar tentang pembalakan liar, yang akibatnya justru mengena pada masyarakat hukum adat yang memanfaatkan sumber daya hutan sebagai kebiasaan sehari-hari," katanya.

Moratorium berbasis kewenangan perizinan ini juga terbukti telah disiasati banyak kepala daerah dengan memasukkan konsesi perkebunan dan pertambangan di dalam usulan pengkajian ulang kawasan hutan dalam RTRW. Hingga Juli 2012, proses alih fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk kawasan administratif daerah dan kepentingan pembangunan sudah mencapai 12,35 juta hektare (ha). Bahkan, Papua berpotensi kehilangan hutan ratusan ribu ha. Begitu pula Aceh akan kehilangan jutaan ha hutannya karena proposal tata ruang yang baru.

Moratorium hutan seharusnya berbasis pencapaian dengan pertimbangan fungsi ekologis sehingga dalam menyikapi tumpang tindih, pemerintah harus mengedepankan sikap menagih pertanggungjawaban pelaku perusakan dan atau penguasaan kawasan hutan.

Penegakan hukum dan revisi izin menjadi tantangan yang belum terjawab menjelang berakhirnya moratorium. Alasannya, perpanjangan dan penguatan moratorium hutan menjadi sangat penting bagi terwujudnya penyelamatan hutan dan pengurangan emisi, seperti yang menjadi komitmen pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber : Sinar Harapan

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment