Saturday, April 13, 2013

[batavia-news] Ini Dia Beberapa Pasal "Ganas" RUU Ormas

 

 
 

Ini Dia Beberapa Pasal "Ganas" RUU Ormas

Jakarta, GATRAnews - Ada beberapa pasal ganas dan berbahaya dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Keterangan tersebut disampaikan Anggota Kelompok Kebebasan Bersama dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Sabtu, (13/4).

 Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil kajian salah satu anggota KBB, yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) atas RUU Ormas yang pengesahannya ditunda DPR karena banyak dipertentangkan. Pasal ganas dan berbahanya tersebut, imbuh Ronald, di antaranya, Pasal 11 yang mengkategorikan badan hukum yayasan, termasuk yang bergerak di lembaga pendidikan, sosial, rumah sakit, yatim piatu dan lain-lain, serta badan hukum perkumpulan sebagai Ormas.

 "Akibatnya, posisi mereka terseret ke ranah politik di bawah pembinaan dan pengawasan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. Kemudian, setiap Ormas dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah. Usulan pemerintah yaitu, tambahan Pasal 61 yang disetujui panitia kerja (Panja) pada 21 November 2012.

UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan, bahwa izin yang diberikan untuk membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), mengharuskan LAZ terdaftar sebagai Ormas dan berbentuk badan hukum. "Sedangkan RUU Ormas mengatur tentang sanksi pembekuan atau penghentian sementara ormas, termasuk yang berbadan hukum. Artinya, LAZ bisa sewaktu-waktu dapat dibekukan menurut kaidah UU Ormas," pungkasnya.(IS)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment