Selamatkan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Indonesiadari Jarahan Korporasi
Indonesia sebagai paru-paru dunia yang mempunyai luasan hutan yang masih tinggi dibanding negara lain saat ini kondisinya semakin memburuk,Hal tersebut terjadi karena tingginya alih fungsi hutan skala besar.
Inpres No. 10 Tahun 2011 yang akan berakhir pada 20 Mei 2013 tentang Penundaan Pemberian Ijin Baru (Moratorium) dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut selayaknya dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan-penyempurnaan yang mendukung kepada Pelestarian dan Perbaikan Hutan yang sudah sangat rusak.
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) memandang Inpres No. 10 Tahun 2011 tersebut perlu dilanjutkan,tetapi lebih disempurnakan lagi.Penyempurnaan tersebut antara lain : Tidak perlu adanya pengecualian perpanjangan ijin pemanfaatan hutan, jika habis masa ijinnya ya sudah jangan diperpanjang dan hutankan kembali.karena dulunya juga hutan jadi jika habis ijin jangan diperpanjang tapi Hutankan kembali.Memperluas Peta Indikatif Penundaan ijin (Moratorium) yang hanya mencakup 64,2 juta hektar di lahan gambut dan hutan alam primer,Padahal luas lahan gambut dan hutan alam primer di Indonesia yang masih bisa dijaga lebih dari 90 juta hektar,belum lagi hutan alam primer yang kondisinya sudah rusak dan harus diselamatkan mencapai 70 juta hektar.Kerusakan hutan alam primer kebanyakan akibat dari perkebunan skala besar baik oleh BUMN seperti PTPN, PERHUTANI, maupun pihak ketiga.
Jadi jika mau Moratorium jangan tanggung-tanggung dan tebang pilih, termasuk kawasan hutan lindung, produksi dan hutan produksi terbatas di pulau Jawa yang dikuasai dan dikelola PERHUTANI. Bahkan FK3I mendesak revisi atau cabut PP 72 Tahun 2010 yang memberikan hak kelola yang besar kepada PERHUTANI di Jawa seluas 2,4 Juta hektar dimana hutan lindung dan hutan produksinya sudah sangat rusak parah mencapai 1,2 Juta hektar dan tata kelola sangat buruk.
Selain itu moratorium juga harus diberlakukan kepada kawasan-kawasan yang dibebankan hak kelola seperti Hak Guna Usaha bagi Perkebunan skala besar yang sudah habis untuk tidak diperpanjang, tapi hutankan kembali biar efektif. Kita Jangan takut ekonomi Negara kita menurun karena jika hutan itu dikelola korporasi. Negara tetap tidak mendapat keuntungan yang setimpal atas ijin-ijin penguasaan dan pengelolaan yang diberikan. Belum lagi kerugian negara akibat banyaknya korupsi kehutanan yang jarang tersentuh akibat tata batas luasan hutan yang tidak jelas.
Menyikapi hal tersebut maka Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia menyatakan sikap :
- Meminta Pemerintahan melanjutkan Moratorium Hutan sesuai Inpres No. 10 Tahun 2011 dengan terlebih dahulu menyempurnakannya
- Mengumumkan hasil evaluasi sejak berlakunya Inpres tersebut secara transparan
- Menghukum dan mengadili Aparatur Negara dan Korporasi yang melanggar aturan tersebut.
- Mendesak pemerintah melakukan restorasi ekosistem hutan di Indonesia
Hormat Kami
Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia ( FK3I )
Dedi Kurniawan (081394793750)
Koordinator Pusat FK3I
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
***********************************************************************************
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment