Monday, December 9, 2013

[batavia-news] Korupsi didominasi kalangan politisi

 

res : Korupsi bukan saja mendomisasi tetapi sudah mendarah daging sumsum  para politikus rezim neo-Mojopahit.
 
 
Monday, 09 December 2013 09:16    PDF Print E-mail
Korupsi didominasi kalangan politisi
Warta

WASPADA ONLINE

YOGYAKARTA - Pegiat antikurpsi dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Yogyakarta, Hifdzil Alim, mengatakan korupsi di Indonesia semakin menggurita. Bahkan, ada kecenderungan korupsi didominasi kalangan pemerintah serta politisi.

"Korupsi belum berkurang, malah semakin menyebar," kata Hifdzil Alim di Yogyakarta, tadi malam.
join_facebookjoin_twitter

Menurut Hifdzil, pelaku tindak pidana korupsi pun semakin menyebar. Namun, yang paling mendominasi mencuri uang negara berasal dari kalangan pemerintah dan politisi.

Hifdzil menyebut, salah satu penyebab semakin menguritanya korupsi di Indonesia, lantaran belum bersihnya dunia peradilan. Disamping itu, dalam memutus perkara korupsi tidak memberikan efek jera. "Jadi yang pertama dibersihkan adalah dunia peradilan," sebutnya.

Menurut dia, jika peradilan di Indonesia bersih dan bisa memberikan efek jera, pemberantasan korupsi dapat berjalan sesuai harapan. "Insya Allah, pemberantasan korupsi berjalan lancar," tegasnya.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pemerintah setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Banyak keuntungan yang didapat oleh para koruptor meskipun mereka mencuri uang rakyat.

"Meskipun telah diputuskan bersalah dan menjalani pidana sebagai koruptor, sejumlah mantan anggota DPR tetap dapat menerima dana pensiun seumur hidup," kata peneliti ICW Tama S. Langkun di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, tadi malam.

Dia menjelaskan, dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Selain anggota dewan, mantan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi juga tetap menerima dana pensiun selama akhir hayatnya," ujar Tama.

Selain menerima dana pensiun, lanjutnya, koruptor di Indonesia juga masih bisa menjabat sebagai pejabat publik. Contoh kasus Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau, M. Syukur yang telah dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ tanggal 12 Oktober 2012 yang intinya meminta gubernur, bupati, dan walikota tidak mengangkat mantan terpidana kasus korupsi menduduki jabatan struktural," ujarnya.

Tama menambahkan, narapidana kasus korupsi juga mendapat hak remisi atau pengurangan masa hukuman. Hal ini akibat adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang menyatakan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Remisi Bagi Napi Korupsi, Terorisme, dan Narkoba berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Surat edaran ini dapat dinilai sebagai upaya kompromi dan belas kasihan kepada koruptor, dan jauh dari semangat pemberantasan korupsi," tegasnya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment