(dok/SH)
JAKARTA – Cita-cita pendiri bangsa mewujudkan negara Indonesia merdeka yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian tinggi dalam kebudayaan, yang berdiri di atas landasan filosofi Pancasila, telah dikhianati.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperjuangkan dengan pengorbanan harta-benda, bahkan jutaan nyawa rakyat, telah diserahkan kembali oleh elite poltik Reformasi yang korup kepada penjajah asing yang kini hadir dalam bentuk dan cara baru, penguasaan sebuah negara melalui liberalisasi sistem politik dan ekonomi.
"Komite Nasional Penyelamat Kedaulatan Negara (KNPKN) siap menggelar sidang istimewa MPRS (SI MPRS), guna menyelamatkan bangsa dan negara dari perpecahan. SI MPRS ini akan mengadili dan meminta pertanggungjawaban pemerintahan SBY-Boediono yang telah mengkhianati Pancasila, UUD '45 dan NKRI," kata anggota KNPKN, Haris Rusly Moti, dalam deklarasi di gedung Joang '45.
Hal ini dibuktikan Indonesia tak lagi berdaulat di bidang ekonomi, politik, dan budaya. Para aktivis memandang SI MPRS merupakan cara menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari perpecahan dan masa depan suram.
Ia menyatakan, kudeta terhadap kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat Indonesia dilakukan melalui amandemen terhadap UUD 1945, yang mengubah secara mendasar filosofi dan ideologi negara Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD 1945.
Nilai-nilai tersebut digantikan dengan individualisme, liberalisme, dan persaingan bebas yang merupakan pintu masuk bagi kepentingan asing untuk mengembalikan dominasinya di bidang politik, penguasaan di bidang ekonomi, dan pemusnahan karakter bangsa.
Ia menambahkan keadaan bangsa dan negara yang terjajah dan sedang menghadapi ancaman perpecahan tersebut, telah disampaikan berbagai kalangan kepada para penyelenggara negara, baik kepada eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
Namun, para pemimpin negara, eksekutif, legislatif, yudikatif dan parpol, dengan kepala batu-nya tak mau menerima masukan tentang realita keadaan negara yang di ambang perpecahan dan kehancuran tersebut.
Menurutnya, terjadinya keadaan darurat atau situasi genting dalam seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara, menyebabkan keadaan negara bagaikan kapal di tengah badai menuju karam dan tenggelam ke dasar lautan.
Negara telah jatuh dalam dominasi asing. Kekayaan negara dikuasai pihak asing. Pemerintahan dikooptasi asing. Seluruh proses pembuatan undang-undang dikendalikan asing melalui agen-agennya. Pemilihan presiden dikendalikan dan dirancang secara leluasa oleh kekuatan asing.
Moral dan karakter para penyelenggara negara telah jatuh ke tempat yang paling rendah, tidak percaya diri, membebek pada kekuatan-kekuatan supranasional.
Situasi Darurat
Anggota KNPKN lainnya, Salamuddin Daeng menyatakanm di tengah situasi negara yang darurat dan genting tersebut, bangsa Indonesia nyaris tak punya jalan keluar untuk mengatasinya. "Tak ada pintu darurat yang disedikan dalam UUD hasil amandemen, masing-masing institusi negara bahkan saling menyandera," kata Daeng.
Pemilu 2014 sebagai prosedur normal yang berdiri di atas sistem politik demokrasi liberal, diyakini mayoritas masyarakat akan memperparah keadaan darurat negara, menghasilkan elite politik pengkhianat dan korup, serta memecah bangsa dan negara menjadi berkeping-keping. Daeng menyatakan Indonesia membutuhkan pintu darurat untuk keluar dari keadaan darurat.
SI MPRS berdasarkan UUD 1945 adalah pintu darurat. Jalan keluar darurat atau cara darurat untuk mengatasi keadaan darurat kenegaraan. SI MPRS adalah muara keresahan seluruh elemen bangsa dan kemarahan rakyat yang parsial tanpa penyelesaian permasalahan oleh penyelenggara negara.
Menurutnya, SI MPRS adalah muara untuk menyatukan rakyat yang berbeda kepentingan, suku, agama, dan golongan.
SI MPRS adalah kongresnya bangsa Indonesia, atau musyawarah nasionalnya rakyat Indonesia, untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari keadaan genting yang mengancam kehidupan bersama. SI MPRS adalah institusi tertinggi untuk mengembalikan ideologi Pancasila dan cita-cita negara yang telah dikhianati.
Keanggotaan SI MPRS akan berasal dari wakil-wakil utusan golongan dan utusan daerah, yaitu wakil dari suku-suku bangsa dan etnis dari Sabang sampai Merauke, wakil dari agama dan keyakinan (NU, Muhammadiyah, PGI, HKBP, KWI, Buddha, Hindu, Khong Hu Chu, dan lainnya), wakil dari profesi (buruh, petani, nelayan, pengusaha, wartawan, TNI, Polri, guru, dokter, dan lain-lain), serta wakil dari pemuda, mahasiswa, dan perempuan.
Usulan melakukan SI MPRS ini disambut baik mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno dan para pejuang 1945. KNPKN akan menyampaikan mekanisme SI MPRS ke MPR dalam waktu dekat.
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 1202 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment