Monday, December 9, 2013

[batavia-news] PT Asiatic Persada Serbu Perkampungan Suku Anak Dalam

 

 
 
 
PT Asiatic Persada Serbu Perkampungan Suku Anak Dalam
Web Warouw | Senin, 09 Desember 2013 - 18:20 WIB
: 77


(Foto/Antara)
Suku Anak Dalam
 
Situasi di lokasi masih memanas. Belum ada satupun pihak dari Pemda Batanghari yang meninjau.

JAKARTA- Sebanyak 1.500-an security dan karyawan perusahaan kelapa sawit, PT Asiatic Persada (Wilmar Group ) asal Malaysia dengan menggunakan eskavator yang di kawal oleh Brimob dan TNI -AD bersenjata lengkap menggusur rumah masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Dusun Padang Salak, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Operasi yang di mulai sejak Sabtu (7/11) pukul 08.00 pagi tersebut mendapat perlawaan dari masyarakat karena mendapat pengancaman pembunuhan jika tidak meninggalkan lokasi dari pihak perusahaan.

Berita terakhir seorang relawan Serikat Tani Nasional (STN) Jambi, Eko Purwanto, mengalami luka tembak akibat serangan karyawan perusahaan ketika hendak menyelamatkan beberapa orang warga suku anak dalam (SAD113).

Serangan dari perusahaan itu menurut pimpinan STN Jambi, Ahmad Muslimin tersebut menunjukan bahwa PT Asiatic Persada telah menodai kesepakatan bersama yang telah dibuat beberapa waktu lalu.

"Ini adalah bukti PT.Asiatic Persada benar-benar tidak ada itikad baik. Perusahaan telah mengangkangi semua lembaga di negeri ini baik pusat sampai ke daerah yang telah membuat kesepakatan bersama," ujarnya dari Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi, Sabtu (7/12).

Menurutnya serangan brutal yang dilakukan hari ini merupakan alasan kuat bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mencabut izin HGU perusahaan asal Malaysia tersebut, karena sudah tidak menghargai semua lembaga tinggi negara ini.

"Kalau tidak dicabut mau jadi apa bangsa ini. Kami minta pemerintah segera mencabut dan mengusir PT Asiatic Persada dari Indonesia," ujarnya.

Biro Advokasi dan Hukum Serikat Tani Nasional ( KPW STN Jambi ) Sugiono mengatakan bahwa tindakan PT Asiatic Persada barusan merupakan bentuk pelanggaran berat pada konstitusi bangsa.

"Perusahaan telah melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 05 1960, serta Keputusan MK No.55/PUU VIII/2010, yang tidak membenarkan menggunakan Hukum Pidana dalam penanganan Konflik Agraria masyarakat hukum adat," tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan keadaan di lokasi masih memanas serta belum ada satupun pihak dari Pemda Batanghari yang meninjau lokasi.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment