Monday, December 9, 2013

[batavia-news] Menag Sesalkan, Penghulu Jangan Mogok!

 

res : Apakah penghulu tidak mempunyai hak mogok dan apakah kalau penghulu mogok adalah perbuatan haram atu dosa besar?
 
 

Menag Sesalkan, Penghulu Jangan Mogok!

 

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta para penghulu di semua daerah tak melakukan aksi mogok. Dengan menolak melayani pencatatan perkawinan di luar jam be kerja. Penghulu tetap harusmelaksanakan tugasnya.

Menurutnya, aksi mogok sejumlah penghulu di beberapa daerah bukanlah tindakan terpuji. Sekaligus bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Bahkan bisa lebih memperburuk citra Kemen terian Agama (Kemenag). "Sa ngatlah tidak tepat aksi mogok itu dilakukan.

Janganlah aparat pemerintah mencontohkan yang tak pantas," ujar Menag di sela penutupan Konfrensi Media Islam di Jakarta, Kamis (5/12). Suryadharma mengakui aksi mogok itu memang cukup beralasan. Para penghulu itu tak ingin disebut sebagai penerima gratifikasi.

Ini karena menerima amplop jasa pelayanan setelah menikahkan. Hanya saja, tidak berarti dengan mogok melayani pernikahan dapat menyelesaikan. Publik bakal lebih mengkritik pelayanan penghulu yang tidak tepat, sehingga kurang tepat menolak gratifikasi dengan mogok pelayanan. "Sambil dilakukan pembenahan, pelayanan tetap lah dilakukan. Jangan terus mogok dan menolak melayani," tuturnya.

Selanjutnya, kata Menag, saat ini masih terus digodok rencana multitarif pelayanan nikah. Ini sebagai langkah perbaikan sistem pembiayaan untuk operasional, sehingga tidak ada lagi gratifikasi bagi penghulu. Terkait itulah, tambah Menag, diharapkan kepada para pencatat pernikahan, KUA dan penghulu untuk tetap kerja seperti biasanya. Tetap melayani dan mencatat pernikahan.

"Kami tidak akan tinggal diam untuk masalah ini," pungkasnya. Dirjen Bimas Islam Abdul Dja mil mengatakan, secara teknis penghulu itu bukanlah mogok pelayanan. Mereka lebih memilih menolak pelayanan pernikahan di luar kantor KUA. Sebelumnya, sebanyak 661 penghulu se-Jawa Timur sepakat tidak menikahkan calon pengantin di luar KUA atau di luar balai nikah.

Hal ini merupakan imbas dari kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri, Romli pada 2012 lalu. Dia diketahui memungut biaya nikah Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar kantor atau di luar balai nikah dan Rp 175 ribu di balai nikah.

Saat ini kasusnya ditangani Kejari Kota Kediri. Menurut Koordinator Forum Komunikasi Kepala KUA Jatim Syamsu Tohari, kasus yang menimpa Romli ini jelas mencoreng profesi penghulu. Padahal, sebagai penghulu yang menikahkan calon nikah, para penghulu tidak pernah meminta tarif dari masyarakat yang ingin dinikahkan di luar balai nikah. "Kami tidak pernah meminta tarif," tegasnya. (rko)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment