Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hercules
Awaludin - OkezoneSelasa, 28 Januari 2014 16:10 wib
Sidang terdakwa Hercules (foto: Awal Algharby)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Hercules Rozario Marshall. Sidang dipimpin Prim Hariyadi, dengan anggota Rifandu, dan Encep Yuliardi.
"Eksepsi terdakwa ditolak, karena sudang menjadi pokok perkara," ujar Prim Hariyadi usai membacakan surat eksepsi, di PN Jakarta Barat, Selasa (28/1/2014).
Ketua Umum Ormas Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) itu mencoba menjelaskan kepada majelis hakim, kalau dirinya tidak terlibat kasus pemerasaan dan pencucian uang.
Namun, hakim ketua langsung memotong. Hercules yang saat itu hadir dengan mengenakan batik warna merah tidak diperbolehkan untuk lagi menyampaikan eksepsi.
"Subtansinya nanti saja saat persidangan selanjutnya, belum saatnya anda menyampaikan," pungkasnya.
Majelis hakim meminta sidang dilanjutkan pada Selasa, 4 Februari 2014, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Pada sidang sebelumnya, pria asal Flores itu di dakwa dengan Pasal 368 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Pemerasan, Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 25 tahun 2013.
Hercules beserta 49 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013. (trk)
+++++
Hercules Bantah Lakukan Pencucian Uang & Pemerasan
Awaludin - OkezoneSelasa, 28 Januari 2014 16:03 wib
Hercules Rozario Marshall (Foto: Awaludin/ Okezone)
JAKARTA - Terdakwa Hercules Rozario Marshall membantah jika dirinya terlibat dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
Menurutnya, dirinya bekerjasama dengan pihak yang meminta bantuan untuk mengamankan atau menagih hutang dengan menggunakan notaris.
"Saya menerima uang dari mereka memakai badan hukum. Dan itu terjadi pada tahun 2010, lalu muncul menjadi tahun 2013. Jadi aneh sekali kasus ini, ini rekayasa murni. Semua berdasarkan kesepakatan badan hukum, dan pakai notaris," terang Hercules sambil menunjukan lembaran kerja sama dengan pihak yang meminta bantuan di wilayah Jakpus, di PN Jakarta Barat, Selasa (28/1/2014).
Ketua Umum Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) itu mengaku heran dengan tuduhan pencucian uang padahal itu kerja sama dan perjanjian dengan notaris.
"Kita kalau perjanjian pakai notaris itu, kalau memang itu salah tiap hari orang masuk penjara ribuan, bahkan pejabat negara juga perjanjian semua, karena perjanjian itu semua pakai notaris," tuturnya.
Hercules menambahkan, jika menggunakan notaris berbadan hukum pun disebut sebagai pemerasan maka dia menilai negara sudah rusak.
"Ini pencucian uang dari mana, saya bukan pejabat negara, dan bukan pegang proyek pemerintah," pungkasnya. (put)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment