Thursday, January 30, 2014

[batavia-news] Murtaddin Jonas Rivanno terbukti bersalah atas penistaan agama Islam

 

 
 
 
Murtaddin Jonas Rivanno terbukti bersalah atas penistaan agama Islam
 
 
A. Z. Muttaqin Kamis, 28 Rabiul Awwal 1435 H / 30 Januari 2014 15:02
 
muallaf palsu sekaligus murtaddin kafir Jonas Rivanno Watimena yang pernyataan kata polisi terbukti bersalah atas penistaan agama Islam.
 
JAKARTA (Arrahmah.com) - Kasus penistaan terhadap agama Islam terus saja berlangsung di negeri ini, baik oleh perorangan maupun lembaga atau ormas. Teraktual adalah kasus penistaan agama Islam oleh si kafir murtaddin (manusia yang keluar dari agama Islam) Jonas Rivano.
 
Bagusnya polisi telah menyatakan Jonas terbukti bersalah atas kasus penistaan agama yang dilaporkan Front Pembela Islam (FPI). Hanya sayangnya, hingga saat ini polisi belum menetapkan dia sebagai tersangka.
 
Ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bogor, Didi Purwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2014). "Menurut para ahli memang benar (terbukti bersalah), makanya kita nanti bakal panggil kembali yang bersangkutan untuk hadir di sini. Saat ini statusnya," ungkap Didi.
 
"Pemanggilan tersebut untuk menentukan apakah ia terbukti bersalah atau tidak, kita akan mintai keterangannya lagi," lanjut Didi.
 
Sementara, ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri mengatakan akan terus melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung, agama Islam tidak dapat dipermainkan.
 
"Kami tetap proses ini secara hukum, agar menjadi pelajaran buat seluruh masyarakat bahwa agama apapun tak dapat dipermainkan," jelasnya.
 
Proses hukum ini terus bergulir sesuai dengan surat laporan ke Polres Bogor dengan Laporan nomor LPB/1298/XI/2013/JBR/RES.BGR tanggal 14 Nov 2013, tentang dugaan terjadinya tindak pidana dengan sengaja dimuka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia pasal 156a KUHP.
 
Polres Bogor telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Di dalam surat tersebut dinyatakan, 'setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia'. Rencananya Jonas dan Asmirandah akan kembali diperiksa Kamis 30 Januari 2014.
 
"Harusnya dengan surat itu bisa dikategorikan menjadi tersangka, saya berharap tetap harus ditahan, kalau kepuasan terkait perkembangan kasus ini memang ada, kalau ikutin emosi, sangat emosi sekali, tetapi kan kita ikuti proses hukumnya," tegas Habib Idrus.
 
Jonas dilaporkan oleh FPI karena  telah menistakan agama Islam saat menikahi Asmirandah pada 17 Oktober lalu. Lantaran setelah dua pekan pernikahan secara Islam itu dilangsungkan, Jonas memilih keluar dari agama Islam alias murtad. Asmirandah pun akhirnya mengajukan pembatalan pernikahan dengan alasan pria kelahiran Surabaya itu membohonginya. (azm/lip6/oke/arrahmah.com)
 
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/01/30/murtaddin-jonas-rivanno-terbukti-bersalah-atas-penistaan-agama-islam.html#sthash.ha5CHfs0.dpuf

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment