Monday, January 27, 2014

[batavia-news] Musuh keluarga SBY makin banyak

 

res  Mengapa para wanita keluarga SBY tidak memakai jilbab?
 
 
Sunday, 26 January 2014 23:32    PDF Print E-mail
Musuh keluarga SBY makin banyak
Warta
WASPADA ONLINE

(Tempo.co)

JAKARTA - Citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bakal makin buruk karena langkah keliru pengacaranya. Mereka banyak menyomasi politisi dan tokoh masyarkat.

"Citra Presiden SBY dan keluarganya akan makin buruk. Musuh politik dan sosial mereka niscaya makin banyak," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane di Jakarta, hari ini.

Menurut Neta, di era pertama kepemimpinannya sebagai presiden, sebenarnya citra SBY cukup positif, meski tetap ada pro dan kontra. Tapi, pelan-pelan citra baik itu memudar. Terlebih ketika Presiden dan keluarga mulai memberikan "perlawanan" terhadap para pengeritiknya.

"Somasi akan memunculkan keinginan kelompok-kelompok di masyarakat untuk mengeritik dan menghujat SBY dan keluarganya, baik di media massa maupun di media sosial, seperti facebook, twitter, dan lain-lain," jelas Neta.

join_facebookjoin_twitter

Neta meyakini, somasi yang dilayangkan presiden juga bakal merepotkan Polri. Mereka dituntut bersikap netral. Silap hanya akan menempatkan Polri sebagai alat kekuasaan. "IPW mengimbau Polri mencermati situasi ini. Tujuannya agar Polri tidak terjebak menjadi alat politik atau dituding menjadi alat kekuasaan untuk "menghabisi" lawan politik kekuasaan," tegas dia.

Kalangan aktivis menilai, somasi yang dilayangkan tim advokat dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga dinilai sebagai teror untuk menakut-nakuti. Para pihak yang disomasi pun disarankan untuk mengadukannya ke aparat penegak hukum.

"Pengacara SBY bisa dituntut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penebar teror di tengah-tengah masyarakat," kata aktivis Gerakan Mahasiswa 77/78, Syafril Sjofyan, kepada redaksi kemarin.

Menurut Syafril, somasi yang ditebar tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga bisa dianggap perbuatan tidak menyenangkan dan teror karena telah membiaskan pengertian somasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Pasal 1238 KUH Perdata menyebut bahwa somasi untuk meyelesaikan kasus perdata, yakni masalah utang piutang dan atau perjanjian. Sementara dalam pasal 1243 KUH Perdata disebutkan bahwa somasi berfungsi sebagai peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

"Pengacara SBY telah menyesatkan pengertian hukum untuk menakut-nakuti masyarakat untuk melakukan kritik, sindiran, penyampaian opini melalui tulisan, talkshow yang dijamin oleh konstitusi UUD Pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat. Ini jelas-jelas penyesatan dan penyebaran teror ditengah-tengah masyarakat yang dilakukan oleh Pengacara SBY," papar dia.

Karena somasi SBY tidak ada dasar hukumnya, Syafril menyarankan kepada pihak yang di somasi, salah satunya ekonom senior DR. Rizal Ramli, untuk mendiamkan somasi tersebut. Somasi yang dilayangkan SBY tidak mengandung kaidah utang piutang seperti yang dimaksud dalam pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata.

"Bagi yang di somasi seharusnya menuntut kepada pihak yang berwajib agar pengacara SBY dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan," demikian Syafril.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment