Harus Ada Sanki yang Mengatur Perzinahan Di Luar Nikah
Kalau Undang-undang memberi sanksi pasangan suami-istri selingkuh, mengapa pelaku free sex tidak dijerat?
Hidayatullah.com—Banyaknya fenomena penyimpangan seksual dan budaya free sex di beberapa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengusulkan adanya Undang-undang yang melindungi keluarga dan memberi sanksi para pelaku zinah di luar nikah.
"UU kita hanya mengatur hukuman perzinahan bagi yang sudah menikah," jelas anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS ini pada hidayatullah.com, Selasa (28/01/2014).
Leida menilai, masalah penyimpangan sosial dikalangan remaja ini diakibatkan oleh dua hal. Pertama tidak adanya undang-undang yang mengatur hukuman bagi perzinahan diluar nikah. Kedua karena sikap permisif masyarakat yang menganggap ini bagian dari proses pencarian jati diri remaja.
"Pendapat itu salah, mencari jati diri tidak harus membenarkan hal yang jelas dianggap salah oleh agama," jelasnya lagi.
Untuk itu dia menjelaskan, masyarakat yang peduli pada masalah bisa memperjuangkan aspirasinya dengan menggolkan UU yang bisa menjerat perilaku seks diluar nikah ini dengan hukuman yang memberikan efek jera.
"UU KUHP kita baru membahas hukuman bagian pasangan suami istri yang selingkuh, ini saatnya memperjuangkan UU yang lebih luas dalam menghukum perilaku zina di luar nikah," tambahnya.
Leida menilai fenomena free sex ini ancaman yang fatal baik untuk keluarga maupun bangsa secara menyeluruh. Terlebih ini sudah muncul di mana-mana.
"Apapun alasannya, perzinahan adalah hal yang dilarang agama dan itu tidak baik dan tidak benar," jelasnya lagi.*
Rep: Thufail Al Ghifari
Editor: Cholis Akbar
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment