res : Lumayan sekali rejeki Akil Mochtar dianugerahkan 18 mobil, bagaimana dengan uang tunai dan yang didepositkan di bank?
abtu, 30 Nopember 2013
SUAP KETUA MK
18 Mobil Akil Mochtar Disita Penyidik KPK
18 Mobil Akil Mochtar Disita Penyidik KPK
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 unit mobil terkait dengan kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat, di Jakarta, ke-18 mobil itu disita KPK dari tiga tempat, yaitu rumah di Cempaka Putih dan Depok, serta sebuah ruang pamer mobil di kawasan Puncak, Bogor. Dari Bogor, satu mobil berpelat nomor warna merah ikut disita. "Yang pelat merah itu ceritanya karena baru dibeli (Akil Mochtar) dari hasil lelang atas nama mobil milik pemerintah," kata Johan. Menurut Johan, sebagian di antara 18 unit mobil itu diduga dalam penguasaan Mochtar Effendi, orang yang disebut-sebut "operator" yang dipercaya Akil mengurus suap sengketa pilkada. Mochtar Effendi kini berstatus saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah sengketa pilkada dengan tersangka Akil Mochtar. Johan belum bisa memastikan asal-usul mobil-mobil itu, termasuk bisnis jual beli mobil yang dikelola Mochtar Effendi. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Pertama, di kantor milik Mochtar Effendi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Penggeledahan itu dilakukan pada 26 November 2013. Kedua, di kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat. KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Akil di gedung MK. Di sana penyidik menemukan ganja dan sejenis ekstasi. Sedangkan dalam penggeledahan di rumah dinas Akil, penyidik menemukan uang Rp 2,7 miliar. KPK juga ikut mengamankan dan kemudian menyita tiga mobil Akil, yaitu Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Di rumah pribadi Akil, kawasan Pancoran Mas, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar. Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita mobil merek Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z. Di Pontianak, KPK menyita satu rumah dan bangunan di Jalan Karya Baru Nomor 20 yang merupakan rumah milik Akil. Satu rumah dan bangunan yang kepemilikannya atas nama kerabat Akil, satu bidang tanah atas nama kerabat Akil, dan mobil Toyota Fortuner milik istri Akil, Ratu Rita. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari pihak pemberi, KPK menjadikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Sementara pihak penerima, ditetapkan Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Tubagus diduga menyuap Akil melalui Susi dengan uang Rp 1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Sementara di kasus pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, KPK menjadikan Akil sebagai tersangka. Peran Akil adalah pihak penerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula anggota DPR bernama Chairun Nisa yang dijadikan tersangka karena menerima suap dari Hambit dan Cornelis. Dalam kasus itu, Akil diduga menerima uang pecahan asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp 3 miliar. Sementara itu, Mochtar Effendi tak terima dirinya disebut makelar calon kepala daerah yang beperkara di MK. Ia mengaku punya pekerjaan dan usaha berupa percetakan khusus atribut kampanye dan peternakan ikan arwana. "Semua gubernur, bupati Indonesia (pesan) sama saya. Hanya, saya tidak senang kalau ada kezaliman di negeri ini," kata Mochtar usai diperiksa KPK. "Saya tidak ingin menonjolkan diri karena kerja kita di dunia ini bekerja hanya untuk Allah saja," ujarnya. Mochtar Effendi disebut-sebut sebagai operator suap Akil Mochtar yang bertugas melobi calon kepala daerah wilayah Sumatera yang tengah beperkara di MK. Calon Bupati Banyuasin, Hazuar Bidui, melaporkan Mochtar ke KPK atas tuduhan menerima uang Rp 2 miliar dari Rp 10 miliar yang berasal dari Bupati Banyuasin terpilih, Yan Anton Ferdian, terkait dengan sengketa pemilukada kabupaten tersebut di MK. Namun, hal itu dibantah oleh Mochtar Effendi. Menurut Mochtar, pelaporan Hazuar Bidui itu dilatarbelakangi sakit hati. Tim KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pemilukada di Sumatera saat menggeledah kantor milik Mochtar. Namun, dia menanggapinya dengan dingin. "Tidak apa-apa, cari arsip saja. Tidak ada Banyuasin di saya," ujar Mochtar. KPK menggeledah dua kantor milik Mochtar Effendi, PT Promic Jaya, di kawasan perkantoran Cibinong, Bogor, dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11) malam. Dari dalam kantor yang berada di Cibinong, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sengketa pemilukada wilayah Sumatera. Mochtar Effendi merupakan saksi kunci atas kasus suap sengketa pilkada yang dilakukan Akil Mochtar selaku Ketua MK. Dia disebut-sebut sebagai utusan atau "operator suap" Akil Mochtar yang berperan sebagai pelobi calon kepala daerah dari wilayah Sumatera yang beperkara di MK. (Nefan Kristiono
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 516 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment