Kasus Century Sudah Terang Benderang
JAKARTA, (PRLM).- Pakar hukum pidana Unpad Prof. Romli Atmasasmita menegaskan, sebenarnya kasus Century sudah terang benderang, tidak perlu muter-muter sebab ada presedennya, yaitu kasus cek pelawat. Dalam kasus cek pelawat jelas Dewan Gubernur BI bertangung jawabnya karena kolektif kolegial.
"Hanya satu, keberanian yang tidak ada. Bagaimana KPK sudah meminta audit investigatif dari BPK, sudah ada hasilnya terang benderang. Untuk menentukan dua terdakwa saja debatnya panjang," katanya dalam rapat dengan Timwas kasus Bank Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Jakarta, Rabu (27/11/2013) sore.
Menurut Romli, keterangan para ahli sudah masuk semua di KPK. Begitu pula keterangan Prof. Mudzakir dari UII Yogyakarta yang menyebutkan bahwa, pejabat atau kumpulan pejabat mengeluarkan produk aturan yang berubah-ubah sesuai keperluan, lalu berulah lagi, dan para pejabat lempar tanggung jawab, ini jelas tidak benar. "Siapa penanggung jawab di BI? Ya Gubernur BI," ungkap Romli.
Sementara pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan, kenapa DPR tidak bisa menuntaskan kasus ini karena terjebak pada status orang sebagai warga negara dalam persoalan kriminal. DPR sebagai institusi kedaulatan rakyat itu cakupannya luas sekali. DPR bisa menegur Presiden kenapa dikeluarkan kebijakan seperti itu.
"Mungkin tidak ada niat jahat dari Presiden tetapi DPR bisa mempersoalkan kebijakan itu dengan hak menyatakan pendapat," tegas Irman.
Kalau persoalannya seperti itu, tandas Irman, sebenarnya segera tuntaskan masalah ini, jangan membuat ketidakpastian lembaga kepresidenan. Karena ketidakpastian lembaga kepresidenan berujung pada nasib kita sebagai warga negara terkatung-katung juga, dan Presiden bekerja tidak maksimal, padahal Presiden dan Wakil Presiden itu mengurus kita.
"Jadi kalau frame berpikirnya seperti itu maka persoalan ini bisa selesai. Kalau masuk pada perdebatan kriminalitas, maka biar sepuluh tahun tidak akan selesai," tegasnya.
Sedangkan Prof. Achmad Syarifudin Natabaya mengatakan, dalam kasus Bank Century ada beberapa institusi yang terkait yaitu memberikan fasiltas pemberian pendanaan fasilitas jangka pendek (FPJP) oleh BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK). Tiga lembaga inilah yang bermain dalam Century ini.
Sesuai UU BI, kolektif kolegial berarti pertanggungjawabannya tidak bisa pribadi.
Menurut dia, LPS mengeluarkan uang harus ada persetujuan dari BI, atinya BI tidak serta merta lepas tangan dan ikut bertanggungjawab. Memang menjadi persoalan adanya perubahan jumlah uang dari Rp 650 M, menjadi Rp 2 T dan akhirnya Rp 6,7 triliun. Semuanya tidak bisa lepas tangan dan yang paling tahu atau kuncinya adalah tiga lembaga itu KKSK, LPS dan BI. (A-109/A_88)***
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment