Biaya Nikah di Luar Kantor Rp 600 Ribu, di KUA Rp 50 Ribu
Untuk masyarakat miskin, tidak dikenai biaya alias gratis, yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri Agama yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
Hidayatullah.com–Rapat finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) lintas kementerian tentang biaya akad nikah sementara menetapkan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu. Biaya tersebut dikenakan jika akad nikah dilaksanakan di luar jam kantor atau di luar kantor.
Namun jika akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), cukup membayar Rp 50 ribu.
Sementara untuk masyarakat miskin, tidak dikenai biaya alias gratis, yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri Agama yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
"Bagi yang miskin secara ekonomi akan gratis diatur oleh Kemenag. Miskin secara hukum, itu tidak (gratis)," ujar Deputi IV Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sartono, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Rapat tersebut juga dihadiri Kemenag, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Agus menjelaskan, miskin secara ekonomi berbeda dengan miskin secara hukum. Miskin secara ekonomi misalnya yang tercatat di BPJS. Sementara miskin secara hukum akibat suatu perbuatan tindakan pidana dan menjadi miskin.
Menurut ia, seluruh biaya yang dikenakan tersebut akan masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak, dan tidak serta merta menjadi milik petugas KUA.
"Semua masuk kas dalam bentuk PNBP, selanjutnya 80 persen PNBP dikembalikan ke Kemenag," kata dia, dalam pemberitaan Tribunnews.
Agus menuturkan, PP yang baru tersebut merupakan revisi PP Nomor 47 Tahun 2004 terkait tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menyebutkan biaya akad nikah sebesar Rp 30.000.
PP tersebut dicabut karena banyak menimbulkan gratifikasi karena melayani masyarakat menikah di luar jam kantor dan di luar kantor. Hal tersebut diperparah karena biaya operasional KUA sangat kecil yakni Rp 2 juta/bulan.
PP tersebut sendiri belum rampung. Rancangan tersebut akan final di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diserahkan ke Presiden.*
Rep: Insan Kamil
Editor: Cholis Akbar
+++++
Menag: Akhir Januari Multitarif Biaya Nikah Disepakati
Draft multitarif sudah bisa disinkronisasikan, dan selanjutnya segera diajukan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan PP No 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, paling lambat akhir Januari 2014 Kementerian Agama draf usulan multitarif biaya pencatatan nikah akan disepakati.
"Kemenag, Bappenas, Kemenkeu, dan KPK, akan menyepakati peraturan baru tentang regulasi yang mengatur berbagai kebutuhan pembiayaan pencatatan nikah di luar kantor, sekaligus untuk mengapresiasi jasa penghulu yang bekerja di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan jam kerja," kata Menag, disiarkan laman Kemenag, Sabtu (11/1/2014).
"Saya rasa, kesepakatan ini cukup ada di tingkat menteri. Jika semua sepakat, insya Allah Bapak Presiden SBY juga sepakat," tambahnya.
Menag memastikan, draft multitarif sudah bisa disinkronisasikan, dan selanjutnya segera diajukan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan PP No 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Berdasarkan PP tersebut, biaya pencatatan nikah ditentukan Rp 30.000.
"Beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah setuju draft itu. Draft itu juga sudah dikoordinasikan dengan KPK," tegas Menag.
Menag juga menegaskan, multitarif ini tidak akan membebani APBN, karena pembiayaan diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hasil pemungutan tarif dari masyarakat akan dinilai sebagai PNBP, yang kemudian akan dikembalikan sebagian besar hasil pengumpulannya ke Kemenag untuk dikelola sebagai operasional penghulu.
Sebelumnya hal yang sama disampaikan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Polemik penghulu yang dituduh menerima gratifikasi, dipastikan segera selesai dengan PP ini.
"Akhir Januari 2014 mendatang diupayakan sudah harus selesai. Dengan demikian penghulu akan memperoleh kejelasan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dalam melayani umat," tambah Sekjen.
Bahrul Hayat menambahkan, penghulu sebagai salah satu ujung tombak di lapangan dari Kementerian Agama, termasuk amil dan petugas masjid (marbot), ke depan harus mendapat perhatian. Karena itu, pembahasan mengenai berapa dana operasional yang dibutuhkan bagi tenaga penghulu dan pembantunya, akan disegerakan diselesaikan.
"Bukan hanya penghulu, tapi juga amil atau yang belakangan disebut sebagai P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) harus diberi ketegasan, berapa honor yang harus diberikan," tutur Bahrul.
Menurutnya, P3N yang dahulu direkrut oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten, sejak berlaku otonomi daerah, kurang mendapat perhatian. Siapa sebetulnya yang harus memberi honor ketika mereka membantu penghulu? Ke depan, status mereka harus jelas, diberi perhatian kendati besaran uangnya belum bisa diketahui. "Tapi, insya Allah memadailah," imbuhnya.*
Rep: Insan Kamil
Editor: Syaiful Irwan
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment