Beri Anak Jalanan Didenda Rp 50 Juta
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.
Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pembinaan anak jalanan.
Namun, saat ini perda masih melalui tahapan evaluasi oleh Pemprov Sumatra Selatan.
Menurut dia, meskipun penerapan sanksi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sosialisasi terus dilakukan agar mampu meminimalisir aktivitas anak jalanan dan pengemis di jalan-jalan.
Faizal mengatakan masyarakat yang ingin beramal silahkan saja datang ke mesjid-mesjid atau panti asuhan sehingga jelas dan tepat sasaran.
Karena jumlah mesjid mencapai ratusan begitu juga dengan pantiasuhan sekitar 70 unit tersebar di kota yang dibelah Sungai Musi.
Faizal menjelaskan selama ini pihaknya telah melakukan penelitian terhadap maraknya aktivitas anak jalanan. Bisa dipastikan, mereka berasal dari keluar urban dari berbagai daerah di Sumatra Selatan.
Faizal menambahkan, pendapatan pengemis dan anak jalana tersebut sangat fantastis mencapai Rp 400 ribu per hari. Karena itu, sangat tidak layak kalau mereka dikatakan miskin dengan penghasilan besar tersebut akibatnya terus dilakukan upaya pembinaan agar tidak kembali mengemis.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment