Thursday, November 14, 2013

[media-jabar] Indonesia Tertinggal dalam Pelarangan Iklan Rokok di TV

 

Indonesia Tertinggal 
dalam Pelarangan Iklan Rokok di TV
Oleh: Redaksi
"Remaja adalah generasi penerus untuk menggantikan perokok lama yang sudah bertobat," ujar Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia (LAI) dalam diskusi tentang iklan rokok di televisi yang bertempat di Gedung Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (12/11). Pernyataan ini diamini oleh Nina Armando, mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berperan sebagai moderator. Untuk mendekati pasar remaja, ujar Nina, perusahaan rokok berdandan sedemikian rupa sehingga membuat "anak-anak muda berpikir iklan rokok itu cool. Pesan iklan itu subliminal sekali, subtil sekali."
Memahami besarnya pengaruh iklan rokok pada remaja dan anak ini, Ade Armando, anggota Tim Ahli Pendamping DPR untuk penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran 2011-2012, menilai bahwa Undang-undang Penyiaran yang mengatur iklan rokok belum maksimal. Ini karena yang dilarang hanya penampilan wujud rokok dalam iklan rokok, sedangkan iklan rokok itu sendiri tidak dilarang. "Tidak ada yang baru dalam hal ini. Esensinya sama dengan Undang-undang Penyiaran tahun 2002, hanya berubah kata-katanya saja," ujar Ade.
Lebih lanjut lagi, Ade memaparkan bahwa pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang mengatur soal iklan rokok masih kontradiktif. Misalnya, menurut pasal 80 huruf (d), lembaga penyiaran dilarang "menyiarkan periklanan yang mempromosikan minuman keras, zat adiktif; termasuk di dalamnya iklan spot, penempatpaduan produk, dan infomersial". Sementara itu, pasal 80 huruf (f) hanya melarang untuk "menyiarkan periklanan dengan materi iklan yang menampilkan wujud rokok". Dengan demikian, iklan rokok dalam bentuk iklan spot, penempatpaduan produk, dan infomersial masih diperbolehkan, sejauh tidak menampilkan wujud rokok. Padahal, UU Kesehatan pasal 113 menyatakan tembakau sebagai zat adiktif. Apabila mengacu pada UU tersebut, maka promosi rokok dalam bentuk apapun seharusnya dilarang.

Baca selangkapnya >> www.remotivi.or.id 

--
REMOTIVI
"Hidupkan Televisimu, Hidupkan Pikiranmu"
www.remotivi.or.idTwitter | Facebook


Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia. Cakupan kerjanya turut meliputi aktivitas pendidikan melek media dan advokasi yang bertujuan (1) mengembangkan tingkat kemelekmediaan masyarakat, (2) menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat terhadap televisi, dan (3) mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidik.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment