Wednesday, November 13, 2013

[batavia-news] Mengurus Visa Lebih Cepat dengan VIS

 

 
Mengurus Visa Lebih Cepat dengan VIS
Nonnie Rering | Rabu, 13 November 2013 - 17:35 WIB
 
Layanan ini mungkin berbeda di masa liburan.

JAKARTA - Sejumlah kedutaan besar negara-negara Eropa di Indonesia mengeluarkan kabar baik bagi warga negara Indonesia yang akan bepergian ke banyak negara Eropa di awal pekan ini. Keduataan-kedutaan besar di Jakarta yang mewakili negara-negara yang berada di wilayah Schengen menawarkan pelayanan yang lebih cepat untuk para pemohon visa di Indonesia.

Dalam sebagian besar kasus, pemohon yang visanya sudah disetujui, sekarang ini dapat menerima visanya hanya dalam beberapa hari kerja setelah menyerahkan paspor dan dokumen pendukung. Visa Schengen memungkinkan seseorang melakukan perjalanan ke 22 dari 27 negara Uni Eropa dan beberapa negara non-Uni Eropa, termasuk Norwegia dan Swiss.

Sejumlah duta besar negara-negara Eropa pun kompak menyatakan dalam rilis resmi yang dikeluarkan bersamaan, Senin (11/11), memudahkan warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke Eropa adalah bagian penting dari hubungan baik antara Eropa dan Indonesia.  

"People-to people link adalah bagian penting dari hubungan antara Eropa dan Indonesia. Kami sangat senang melihat lebih banyak orang Indonesia mengunjungi negara-negara kami dalam beberapa tahun terakhir. Kami juga bangga negara-negara kami bisa menjadi tujuan wisata. Dengan percepatan waktu pengurusan visa ini, tentunya memudahkan warga negara Indonesia yang akan mengajukan permohonan visa. Kami berharap dapat melihat hubungan yang lebih erat di masa depan," kata Duta Besar Belanda, Tjeerd De Zwaan, dalam pernyataannya. 

Layanan ini mungkin berbeda di masa liburan dan pelamar harus meminta informasi lebih lanjut saat mengajukan permohonan visa. Aplikasi harus diserahkan kepada kedutaan besar negara yang menjadi tujuan utama perjalanan. 

Mulai 14 November 2013 nanti, kedutaan besar dan konsulat dari semua negara Schengen di Indonesia dipastikan serentak menerapkan Sistem Informasi Visa (Visa Information System/VIS). 

Dengan diberlakukannya VIS ini berarti pemohon visa Schengen jangka pendek (tiga bulan) akan diwajibkan datang sendiri secara langsung saat mengajukan permohonannya untuk bisa diambil sidik jarinya. Untuk permohonan visa berikutnya dalam kurun waktu lima tahun, sidik jari tersebut dapat disalin dari permohonan sebelumnya. 

Data biometrik dari para pemohon visa (sidik jari dan foto digital) akan dimasukkan ke dalam VIS, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pemohon visa dari pencurian identitas dan mencegah penggunaan identitas palsu, yang dalam kasus-kasus tertentu telah mengakibatkan terjadinya penolakan visa atau tidak diberikannya izin masuk kepada orang yang tak diperkenankan memasuki kawasan Schengen.

Pengambilan sidik jari dilakukan dengan prosedur yang cepat, sederhana, dan hati-hati. VIS memiliki basis data pusat yang aman dan datanya diproses berdasarkan standar tertinggi untuk perlindungan data.

Pengecualian dari persyaratan pengambilan sidik jari diberikan kepada anak-anak yang berusia kurang dari 12 tahun, orang-orang yang karena faktor fisik tak mungkin diambil sidik jarinya, kepala negara dan pejabat pemerintah pusat beserta suami/istri serta anggota delegasi resminya ketika diundang oleh pemerintah negara anggota Schengen atau oleh organisasi internasional untuk tujuan resmi, raja atau ratu dan anggota senior keluarga kerajaan ketika diundang oleh pemerintah negara anggota Schengen atau oleh organisasi internasional untuk tujuan resmi. 

Pada waktu bersamaan, 14 November 2013 nanti, VIS akan diperkenalkan pula di kedutaan besar dan konsulat dari semua negara Schengen yang ada di Asia Tenggara dan Asia Tengah.

Hal ini merupakan bagian dari peluncuran VIS secara global dan yang telah berhasil diterapkan di Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Selatan. Para pemohon yang berhasil mendapatkan visa Schengen akan terus mendapatkan akses ke 26 negara Eropa, untuk jangka waktu total tiga bulan selama kurun waktu enam bulan. 

Negara-negara Schengen ini adalah sebagian besar dari negara-negara anggota Uni Eropa, kecuali Bulgaria, Kroasia, Siprus, Irlandia, dan Inggris. Kawasan Schengen juga mencakup negara-negara yang bukan anggota Uni Eropa, yaitu Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein.

Secara bersama-sama, seluruh negara Schengen merupakan suatu kawasan bebas batas; seperti di Kedutaan Belanda jika Anda ingin mengajukan visa Schengen, Anda bisa langsung mengajukan dengan tujuan Belanda, Belgia, dan Luxemburg secara bersamaan. Untuk izin tinggal, di beberapa negara Schengen nyaris serupa. 

Jika Anda berada dalam periode enam bulan ingin tinggal lebih lama dari 90 hari di Belanda, Anda harus mengajukan permohonan MVV terlebih dulu. 

Selama proses MVV berlangsung, pemohon tak akan diberikan visa kunjungan singkat (1-90 hari). Keputusan permohonan MVV harus ditunggu di negara asal atau di mana Anda menetap/tinggal. Untuk mengajukan permohonan MVV, Anda harus membuat janji terlebih dulu dengan pihak kedutaan baik secara online maupun langsung.

Rincian lebih detail mengenai pengajuan permohonan visa Schengen sudah tersedia di kedutaan besar dan konsulat negara-negara Schengen dan juga bisa diakses secara online. Ini berlaku bagi semua negara Schengen, mulai diumumkan di awal pekan ini.(DelegationEmbassyInfo/EUA)

Sumber : DelegationEmbassyInfo/EUA

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment