Monday, November 4, 2013

[batavia-news] Lebih Dari 70 Ribu TKI Terancam Dideportasi

 

res: Kalau dideportasi 70 ribu TKI maka  sejajar dengan deportasi ini akan bertambah pengangguran di NKRI sebab lapangan dan kesempatan kerja amat terbatas.  Reaksi berikutnya ialah jumlah orang miskin makin pun bertambah, sebab rata-rata para TKI menanggung kehidupan keluarga di kampung.  Deportasi sekian banyak orang  akan bisa juga mempengaruhi penerimaan devisa makin kurang diperoleh. Dikatankan bahwa TKI adalah sumber devisa nomor dua ke kas negara,setelah export komoditi dagang.
 
 
 
 
Lebih Dari 70 Ribu TKI Terancam Dideportasi
CR-39 | Senin, 04 November 2013 - 18:17 WIB
: 93
 


(dok/AP Photo)
Puluhar TKI Ilegal di Arab Saudi terancam dideportasi ke negeranya masing-masing.
TKI harus segera membaharui ijin tinggal mereka dengan dokumen yang sah.

JAKARTA - Lebih dari 70 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kini terancam dideportasi oleh Arab Saudi sebagai akibat dari berakhirnya masa amnesti bagi para warga negara asing overstayers (menetap dan bekerja melebihi batas waktu ijin visa) di negara tersebut.

Hal ini terungkap dari data yang dipaparkan Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, dan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.

Marty dalam konferensi pers hari Senin (4/11) mengatakan hingga batas waktu masa amnesti berakhir 3 November kemarin, jumlah WNI overstayers yang telah mendaftar ke KJRI dan KBRI di Arab Saudi telah mencapai 101.067 orang, sementara yang telah mendapat dokumen resmi sesuai pilihan mereka (melanjutkan bekerja atau pulang ke tanah air) baru mencapai sekitar 26.000 orang.

"Melalui proses selama masa amnesti, kita melalui perwakilan, baik di KJRI Jeddah maupun KBRI di Riyadh, telah terdaftar kurang lebih 101.067 warga negara Indonesia yang mendaftarkan diri melalui perwakilan kita.. Dari 101 ribu sekian tadi, kurang lebih 20.000 orang telah mendapatkan pekerjaan baru..., sementara kurang lebih 6.200 orang telah mendapatkan ijin untuk exit permit atau kembali ke tanah air, sementara kurang lebih 6.000 juga telah kembali ke tanah air," kata Marty, merujuk pada proses pendataan selama tenggat waktu yang diberikan Arab Saudi bagi para overstayers (bukan hanya dari Indonesia) untuk membaharui ijin tinggal mereka dengan dokumen yang sah (masa amnesti), yakni dari mulai 11 Mei hingga 3 November kemarin.

Dengan demikian, bila dihitung, dari total 101.067 WNI overstayers yang melakukan pemutihan ini, baru sekitar 26.200 orang yang telah mendapat dokumen yang sah sementara sisanya, 74.867 orang masih berstatus sebagai overstayers atau imigran ilegal.

Sebelumnya, KJRI Jeddah dalam pernyataan pers yang diterima SH juga mengatakan jumlah WNI overstayers yang mendaftar juga mencapai 101.067 orang, dan dari jumlah itu, baru 23.516 orang yang berhasil mendapat pemutihan, atau tersisa 77.551 orang yang masih berstatus overstayers.

Bila masih berstatus overstayers setelah masa amnesti berakhir, Arab Saudi menurut Marty akan menghukum denda atau penjara bagi majikan yang masih mempekerjakan mereka, serta memulangkan paksa (mendeportasi) para overstayers itu sendiri.

"Konskuensi utama sebenarnya lebih ke majikan Arab Saudi yang mempekerjakan mereka (overstayers). Majikan akan dikenakan denda, dan terbuka kemungkinan, hukuman penjara bagi si majikan," kata Marty.

"Sementara bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, yang diketahui masih berada di Arab Saudi setelah program amnesti ini diakhiri, mereka akan dideportasi," tambahnya, sembari menerangkan bahwa overstayers yang terkena deportasi akan terlebih dulu ditampung Imigration Detention Center (fasilitas penahanan imigran ilegal) yang berada sekitar 45 kilometer dari Jeddah.

Ini berarti, lebih dari 70.000 WNI overstayers kini terancam "ditahan" di pusat-pusat penampungan imigran ilegal untuk dideportasi kembali ke Indonesia.

Marty saat ditanya mengenai angka tersebut menyalahkan proses birokrasi di Arab Saudi yang menurutnya rumit, hingga membuat para WNI overstayers gagal mendapat pemutihan hingga masa amnesti berakhir.

"Kendalanya memang, selama ini yang kita hadapi adalah adanya proses penanganan imigrasi Arab Saudi kan tidak terlalu cepat waktu itu. Di konsulat kita sendiri, pernah suatu saat kita memproses 6.000 orang hampir setiap harinya, sementara di imigrasi Arab Saudi entah itu untuk memperoleh exit permit atau memperoleh ijin bekerja lanjutan hanya diberi 1 hari dalam 1 minggu, sehingga kita mencapai angka tadi," kata Marty.

Marty menghimbau para WNI overstayers yang gagal mendapat pemutihan untuk tetap tenang dan segera melapor ke KJRI maupun KBRI bila mendapat masalah, menggarisbawahi bahwa Arab Saudi telah menyatakan tidak akan melakukan sweeping terhadap mereka.

Ia juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya dihadapi oleh Indonesia namun juga oleh warga negara asing lain yang juga memiliki banyak tenaga kerja di Arab Saudi, misalnya Filipina.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment