Lima Sektor Akan Terbuka untuk Asing
Rabu, 6 November 2013
JAKARTA (Suara Karya): Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan ada lima sektor baru yang akan terbuka untuk investor asing dalam revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI), yang sedang dirumuskan oleh pemerintah.
"Ini masih finalisasi, tapi setidaknya ada lima yang baru dibuka dari sebelumnya terbuka hanya untuk dalam negeri, tapi asing tertutup, sekarang boleh untuk asing," katanya usai menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, Rabu. Mahendra mengatakan lima sektor terbuka tersebut antara lain terkait dengan pelayanan dan pengelolaan jasa transportasi bandara udara dan pelabuhan, pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor serta pengelolaan pariwisata alam. "Kalau terminal darat untuk menerima penumpang yang ada fasilitas umumnya bisa 49 persen, demikian juga terminal barang 49 persen. Ada juga pariwisata alam, kita mau dorong dari 49 persen menjadi 70 persen," katanya. Ia mengatakan penambahan peran asing dalam pengelolaan bandara dan fasilitas umum lainnya dilakukan untuk mengundang minat investor swasta, untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur yang masuk skema Kerjasama Pemerintah Swasta (PPP). "Misalnya di Bali utara kemarin itu terhambat karena memang pengelolaannya belum ada kemungkinan keterlibatan operator kepemilikan asing, sehingga bandara itu tidak bisa ditawarkan dengan skema PPP," ujarnya. Selain itu, Mahendra menambahkan ada sepuluh bidang usaha atau sektor lainnya yang ikut diberikan kelonggaran, antara lain dalam industri farmasi, sektor jasa keuangan terutama permodalan ventura dan telekomunikasi dalam integrasi multimedia serta telepon selular. Namun, ia memastikan ada beberapa peraturan yang tidak akan mengalami revisi yaitu terkait pengelolaan sektor hortikultura yang telah ditetapkan maksimum 30 persen dan kepemilikan minuman beralkohol yang tetap tertutup untuk investor asing. Mahendra mengharapkan revisi DNI dapat segera terlaksana dan proses birokrasi kemudahan berusaha makin membaik sehingga target investasi pada 2014 yang ditetapkan sebesar Rp450 triliun dapat tercapai. "Revisi DNI ini akan melengkapi agenda pemerintah untuk menyesuaikan iklim investasi. Kemarin kita sudah mendorong proses 'tax allowance' dan mendorong pelayanan terpadu satu pintu, ini kami jalankan serentak. Ini momentum yang bagus untuk memberikan kepercayaan lebih besar kepada investor," katanya.(*/Nunun)
No comments:
Post a Comment