Saturday, November 9, 2013

[media-jabar] Siaran Pers Launching Petisi Penolakan PLTSa

 

Siaran Pers

Hari Anti Incinerator Sedunia, 8 November 2013

 

SAVE CEKUNGAN BANDUNG, NO INCINERATOR ...!

 

Pada awalnya incinerator merupakan solusi di Negara maju yang tidak memiliki lahan yang cukup untuk mengelola sampah, dalam perkembangannya incinerator malah menyebabkan masalah yang lebih krusial. Di Inggris incinerator berdampak pada penurunan kualitas kesehatan warga, terutama penyakit kulit, hati dan pernapasan, di Cina telah mengakibatkan beberapa penduduknya mengalami kangker otak,  selain itu juga telah berdampak pada penurunan populasi bald eagle di gulf coast, florida serta flora dan fauna lainnya dibeberapa Negara maju dan Negara berkembang lainnya.

 

Dampak polutif yang sangat berbahaya akibat adanya incinerator adalah dampak dari dioxin dan furan yang ikut migrasi dalam rantai makanan. Seperti yang dialami kandidat presiden ukraina Yushchenko pada tahun 2004 beliau keracunan dioxin dengan gejala sakit punggung dan kelumpuhan muka di bagian kiri yang tidak bisa disembuhkan  (Dr. Juli Soemirat).

 

Akibat dampak buruk yang diakibatkan oleh incinerator maka masyarakat internasional menyepakati untuk memperingati hari anti incinerator setiap tanggal 8 November. Semua pihak pasti bersepakat pengelolan sampah harus berpijak pada pemenuhan keadilan ekologi, perlindungan ruang hidup dan keselamatan ekosistem. Pengelolaan sampah di kota Bandung, Cekungan Bandung dan Jawa Barat dalam jangka panjang harus memastikan terwujudnya keadilan ekologi dan tidak merugikan pihak manapun, baik kita sendiri, orang lain dan anak cucu kita.

 

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) yang akan dibangun di Kota Bandung tak lebih dari sebuah bentuk pengelolaan sampah tersentralisasi dengan menggunakan Mesin Pembakar Sampah (INCINERATOR) yang dipadukan dengan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Paradigma pengelolaan yang tetap tersentralisasi rentan membawa kota Bandung kembali ke bencana sampah tahun 2005 (kita tidak bisa melupakan tragedi kematian sekitar 157 orang dan hancurnya pemukiman warga akibat longsor TPA sampah Leuwi Gajah tanggal 21 Februari 2005 di Cireundeu). Tidak menutup kemungkinan Incinerator malah bisa berdampak lebih dari sekedar bencana, selain itu juga Incinerator tidak menjamin aspek pemenuhan keadilan ekologi.

 

PLTSA bukanlah teknologi tinggi yang ramah lingkungan. Kita pun ingat almarhum Prof Dr Otto Sumarwoto menentang penggunaan dan pembangunan PLTSA di Indonesia karena beresiko timbulnya korban dan terjadinya krisis ekologi. Kita patut menolak pembangunan PLTSA karena  :

a.       Pengelolaan yang tersentralisasi tetap menyimpan risiko yang sama dengan yang dulu. Kalau leuwigajah bisa meledak apalagi insinerator? kalau seluruh pengelolaan sampah kota Bandung bergantung pada PLTSA akan tercipta sistem yang rentan krisis

b.      Pengelolaan sampah yang menyangkut hajat hidup orang banyak sungguh berbahaya kalau dikuasai oleh sebuah perusahaan yang bekerja untuk kepentingan bisnis.

c.       Undang-Undang No 18 tahun 2008 sudah memandatkan pengelolaan sampah yang menuju pengurangan sampah dari sumber sampah, yaitu kita semua, sehingga pendekatan end of pipe seperti insinerator (termasuk TPA dengan sistem apapun) harus segera ditinggalkan pemerintah daerah di mana pun.

 

Dalam momentum Global Day of Action against Waste Burning for Alternative Zero Waste, Walhi Jawa Barat menyatakan MENOLAK PEMBANGUNAN PLTSA di Cekungan Bandung , Jawa Barat dan Indonesia.Untuk itu, Walhi Jawa Barat menggalang petisi penolakan pembangunan PLTSa di Kota Bandung Jawa Barat.

 

Demi keadilan ekologi, solusi pengelolaan sampah kota Bandung dan Jawa Barat ke depan bisa dilakukan dengan :

a. Mendukung penerapan Undang-Undang No 18 tahun 2008 dengan mengembangkan sistem zero waste berdasarkan metoda 3R.
b. Mengembalikan pengelolaan sampah kepada pemerintah dengan mendepankan partisipasi warga, tidak diserahkan kepada perusahaan.
c. Melakukan edukasi dan pemberdayaan kepada warga dan komunitas menuju pengelolaan sampah yang terdesentralisasi.

 

 

SALAM ADIL DAN LESTARI

Bandung, 8 November 2014

 

Dadan Ramdan

Direktur WALHI JAWA BARAT

 

Untuk mengisi Petisi Online "Tolak PLTSa berbasis INCINERATOR" silahkan mengunjungi :

 

http://www.change.org/petitions/tolak-pltsa-berbasis-insinerator-dukung-penerapan-uu-18-tahun-2008?fb_action_ids=10151667435627301&fb_action_types=chang

--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 **********************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 ***********************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment