Papua Barat Kelebihan 5.328 Pemilih
Irsye Simbar | Senin, 04 November 2013 - 16:37 WIB: 24
(SH/Antara)
KPU memutuskan jumlah DPT Papua Barat mencapai 709.825, dari sebelumnya 715.153 pemilih.
MANOKWARI - Untuk kedua kalinya KPU Provinsi Papua Barat menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2014. Pada rapat pleno pertama, 19 Oktober silam, KPU menetapkan DPT Prov Papua Barat sebesar 715.153 pemilih. Sedangkan, rapat pleno Sabtu (2/11), ditetapkan DPT sebanyak 709.825 pemilih atau berkurang 5.328 pemilih.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU PB, Thimotius Sraun dan dihadiri ketua dan sekretaris KPU kabupate dan kota kecuali Kaimana tersebut hanya berlangsung sekitar 40 menit. DPT dari kabupaten dan kota hanya dibacakan anggota KPU PB, Filep Wamafma tanpa ada sanggahan atau tanggapan berarti dari Bawaslu dan perwakilan partai politik. DPT Provinsi Papua Barat ini akan dibawa ke rapat pleno tingkat KPU RI di Jakarta, 4 November 2013.
Ketua KPU PB Thimotius Sraun mengatakan, setelah pleno di tingkat KPU RI, 4 November, maka pemilih yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus. Daftar pemilih khusus ini akan diberlakukan hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sraun mengatakan, pelaksanaan perubahan DPT bukan merupakan hal yang tabu atau sakral sehingga tidak dapat dirubah. Perubahan DPT dimaksudkan untuk memperoleh data pemilih yang benar-benar valid.
''Tidak ada penduduk yang tidak terdaftar. Verifikasi atau konsolidasi ulang DPT juga dimaksudkan untuk mengurangi nama-nama ganda sehingga memperkecil tingkat penggelembungan pemilih,'' katanya.
Berdasarkan hasil validasi ulang terhadap DPT, KPU menemukan sekitar 5.331 nama terdaftar ganda sehingga dihilangkan. Temuan lainnya, ada satu nama terdaftar pada terdaftar 4 tempat.
''Hal ini yang mengakibatkan terjadi penggelembungan pemilih yang berimplikasi pada penggelembungan hasil Pemilu 2014,'' tukasnya.
Adapun rincian DPT per kabupaten dan kota, yakni terbanyak yakni Kabupaten Manokwari 175.166, Kota Sorong menjadi 165.335 pemilih, Kabupaten Sorong 86.098, Fakfak 50.256, Teluk Bintuni 49.022, Raja Ampat 38.233, Kaimana 36.068, Kabupaten Sorong Selatan 35.027, Maybrat 28.869, Teluk Wondama 23.876 dan Kabupaten Tambrauw 21.875 pemilih.
Thimotius Sraun menuturkan, data pemilih yang masih bermasalah dengan NIK dan NKK, hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara, akan didaftar sebagai pemilih khusus. Ia mengemukakan, KPU tak ingin menghilangkan hak warga negara. Namun Sraun tidak bisa memperikrakan soal jumlah pemilih khusus.
"Parpol juga mengakui banyak warga yang memiliki hak pilih, tapi belum terakomodir di dalam DPT," tukasnya.
KPU menganjurkan supaya kalau ada pemilih yang belum teradaftar, parpol diharap segara sampaikan kepada Bawaslu sehingga merekomendasikan KPU, bahwa masih ada sekian penduduk di daerah tertentu yang belum terftar sebagai pemilih
Sementara itu Ketua Bawaslu provinsi Papua Barat, Alfredo Ngamelubun mengatakan, DPT merupakan masalah nasional. KPU terkesan jalan sendiri dalam mengupayakan perbaikan masalah itu. Sementara peran pengawasan parpol tidak berjalan maksimal.
Alfredo mencontohkan, ada surat Kepala Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni yang memerintahkan kepada KPU setempat, agar pemilih disalah satu perusahaan dialihkan ke TPS tertentu.
"Ini sudah dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pengerahan massa, karena sudah melewati 2 TPS terdekat. DPT yang ditetapkan adalah hasil maksimal yang sudah dicapai oleh KPU. Tapi belum bisa dibersihkan. Ini tanggungjawab bersama KPU, Bawaslu, dalam partai politik untuk mendukung DPT yang tidak bermasalah," ujar Alfredo.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU PB, Thimotius Sraun dan dihadiri ketua dan sekretaris KPU kabupate dan kota kecuali Kaimana tersebut hanya berlangsung sekitar 40 menit. DPT dari kabupaten dan kota hanya dibacakan anggota KPU PB, Filep Wamafma tanpa ada sanggahan atau tanggapan berarti dari Bawaslu dan perwakilan partai politik. DPT Provinsi Papua Barat ini akan dibawa ke rapat pleno tingkat KPU RI di Jakarta, 4 November 2013.
Ketua KPU PB Thimotius Sraun mengatakan, setelah pleno di tingkat KPU RI, 4 November, maka pemilih yang belum terdaftar akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus. Daftar pemilih khusus ini akan diberlakukan hingga 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sraun mengatakan, pelaksanaan perubahan DPT bukan merupakan hal yang tabu atau sakral sehingga tidak dapat dirubah. Perubahan DPT dimaksudkan untuk memperoleh data pemilih yang benar-benar valid.
''Tidak ada penduduk yang tidak terdaftar. Verifikasi atau konsolidasi ulang DPT juga dimaksudkan untuk mengurangi nama-nama ganda sehingga memperkecil tingkat penggelembungan pemilih,'' katanya.
Berdasarkan hasil validasi ulang terhadap DPT, KPU menemukan sekitar 5.331 nama terdaftar ganda sehingga dihilangkan. Temuan lainnya, ada satu nama terdaftar pada terdaftar 4 tempat.
''Hal ini yang mengakibatkan terjadi penggelembungan pemilih yang berimplikasi pada penggelembungan hasil Pemilu 2014,'' tukasnya.
Adapun rincian DPT per kabupaten dan kota, yakni terbanyak yakni Kabupaten Manokwari 175.166, Kota Sorong menjadi 165.335 pemilih, Kabupaten Sorong 86.098, Fakfak 50.256, Teluk Bintuni 49.022, Raja Ampat 38.233, Kaimana 36.068, Kabupaten Sorong Selatan 35.027, Maybrat 28.869, Teluk Wondama 23.876 dan Kabupaten Tambrauw 21.875 pemilih.
Thimotius Sraun menuturkan, data pemilih yang masih bermasalah dengan NIK dan NKK, hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara, akan didaftar sebagai pemilih khusus. Ia mengemukakan, KPU tak ingin menghilangkan hak warga negara. Namun Sraun tidak bisa memperikrakan soal jumlah pemilih khusus.
"Parpol juga mengakui banyak warga yang memiliki hak pilih, tapi belum terakomodir di dalam DPT," tukasnya.
KPU menganjurkan supaya kalau ada pemilih yang belum teradaftar, parpol diharap segara sampaikan kepada Bawaslu sehingga merekomendasikan KPU, bahwa masih ada sekian penduduk di daerah tertentu yang belum terftar sebagai pemilih
Sementara itu Ketua Bawaslu provinsi Papua Barat, Alfredo Ngamelubun mengatakan, DPT merupakan masalah nasional. KPU terkesan jalan sendiri dalam mengupayakan perbaikan masalah itu. Sementara peran pengawasan parpol tidak berjalan maksimal.
Alfredo mencontohkan, ada surat Kepala Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni yang memerintahkan kepada KPU setempat, agar pemilih disalah satu perusahaan dialihkan ke TPS tertentu.
"Ini sudah dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pengerahan massa, karena sudah melewati 2 TPS terdekat. DPT yang ditetapkan adalah hasil maksimal yang sudah dicapai oleh KPU. Tapi belum bisa dibersihkan. Ini tanggungjawab bersama KPU, Bawaslu, dalam partai politik untuk mendukung DPT yang tidak bermasalah," ujar Alfredo.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment