Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan juru bicara Partai Demokrat, Ikhan Modjo, agar jangan "asbun" alias "asal bunyi" soal Tim Pengawas Century DPR yang akan memanggil Wakil Presiden, Boediono, untuk dimintai keterangan.
 
"Keliru kalau pemanggilan Boediono itu keinginan sebagian tim. Karena dalam rapat itu, keputusan diambil secara musyawarah mufakat, dipimpin Wakil ketua DPR, Pramono Anung," kata Soesatyo, di Jakarta, Sabtu.
 
Karena sudah menjadi keputusan rapat, dan tercatat dalam notulen dan lembaran negara, maka hal itu sudah menjadi keputusan resmi dewan atau DPR untuk mengundang Boediono hadir pada rapat tim itu, pada 18 Desember 2013 mendatang.
 
"Kami menyesalkan sekaligus mengingatkan juru bicara Partai Demokrat agar lebih cermat dalam mengemukakan argumentasi. Kalau tidak paham persoalan dan belum paham betul soal politik jangan bicara 'asbun' (asal bunyi)," kata politisi Golkar itu.
 
Menyinggung kasus Lapindo sebagaimana diungkap Modjo, anggota Komisi III DPR itu mengatakan, Lapindo bukanlah kasus yang diselesaikan secara politik. "Tapi kasus hukum yang sudah diputuskan secara hukum sampai tingkat MA.
 
Yakni, bencana alam dan menghukum ganti rugi. Lumpur Lapindo berasal dari eksploitasi anak perusahaan Bakrie Group yang dimiliki Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
 
edangkan Boediono saat kasus Bank Century terjadi adalah gubernur Bank Indoneia, yang disandingkan (kemudian) Presiden Susilo Yudhoyono menjadi wakilnya. Mesin politik yang dipakai Yudhoyono-Boediono adalah Partai Demokrat.
 
"Demikian juga dengan BLBI. Sudah selesai baik secara politik maupun hukum. Semua pejabat tinggi Bank Indonesia yang terlibat sudah dihukum dan masuk penjara, kecuali Boediono," kata Soesatyo.
 
Berbeda dengan kasus Bank Century yang diduga dirampok menjelang pemilu bermodus kebijakan. Dan hingga kini skandal masih ditangani secara politik di DPR dan secara hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
 
"Tugas Tim Pengawas Bank Century DPR, sesuai keputusan Sidang Paripurna DPR, mengawasi penyelesaian skandal tersebut secara tuntas dan menyeluruh, sekaligus memastikan proses hukum di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian berjalan dengan baik," katanya.
 
Pemanggilan kepada pihak-pihak lain, merupakan bagian tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan sesuai keputusan Paripurna DPR dan sejalan dengan kewenangan yang diberikan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
 
"Pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dipastikan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum di KPK," kata Soesatyo.
 
Sikap menghalang-halangi yang ditunjukkan juru bicara Partai Demokrat, kata dia, diyakini hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Seharusnya juru bicara Partai Demokrat mendorong agar mantan Gubernur BI Boediono bersikap koperatif dan menghormati undangan DPR.
 
"Bukan justru sebaliknya, memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari popularitas dan menjadikannya panggung politik, tidak menunggangi kasus tersebut untuk kepentingan yang lain, selain kepentingan bangsa dan negara," kata dia.