Toleransinya Hukum Kepada Koruptor
AMBON, AE— Mudahnya tersangka korupsi mendapat penangguhan, membuat penegakan hukum kian terlihat lemah di Maluku. Seminggu menjalankan hukuman, berikutnya dengan penangguhan, para tersangka ini sudah bisa bebas tanpa beban hukuman apapun.
Sudah banyak tersangka yang diberi insentif oleh hukuman dengan alasan, sakit, atau tahanan kota. Tapi, mereka bisa melancong ke luar Maluku, menikmati hotel berbintang, sementara lainnya harus mendekam dalam penjara hanya karena tak mampu membayar syarat penangguhan.
Kasus terakhir, tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Seram Bagian Timur, Ahmad Rumaratu terlihat sedang berada di hotel mewah. Bahkan dia dengan tanpa beban, menuturkan kepada rekannya soal keikutsertaannya dalam sosialisasi pasangan calon gubernur tertentu di Pulau Seram.
Tak hanya Rumaratu, masih banyak tersangka korupsi yang bisa mendapatkan kebebasan hanya dengan memanfaatkan penangguhan. Penangguhan memang dibenarkan oleh hukum, tapi jarang dilakukan dengan selektif.
Data yang berhasil dihimpun Ambon Ekspres sejumlah tersangka yang sampai sekarang mendapatkan penangguhan, adalah Umar Djabumona Wakil Bupati Aru nonaktif, Direktur Politekes Negeri Ambon, Ridwan Tunny, yang hingga kini putusan bandingnya masih tertahan di Pengadilan Tinggi Maluku, tersangka kasus DAK Kabupaten SBT Ahmad Rumaratu, tersangka kasus Pulau Kassa, Willem Putileihelat, dan kedua tersangka kasus dugaan korupsi LKS SMK Se- Maluku Tahun 2009-2011 di
Disdikpora Maluku, Bendahara Pembantu, Louisa Corputty dan (PPTK), Anthoneta Gasperz dan Irwan Patty yang hingga kini, masih masuk DPO Kecabjari SBB.
Para tersangka ini, diberikan penangguhan oleh aparat penegak hukum dengan dalih yang berbeda-beda. Misalnya, Willem Putileihelat yang sengaja ditangguhkan penahanannya karena alasan kooperatif." Kami lakukan penangguhan karena Willem Putileihelat merupakan tersangka yang kooperatif dan yang bersangkutan juga memenuhi syarat untuk ditangguhkan. Dia telah mengembalikan sebagian kerugian negara," ungkap sumber Ambon Ekspers di kantor Kejati Maluku.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi LKS SMK Se- Maluku, Louisa Corputty dan Anthoneta Gasperz juga dialihkan penahanannya menjadi tahanan Kota. Surat penangguhan ini ditandatangani Wakil Kepala Kejati Maluku, Adam Muhammad Sabtu belum lama ini.
Salah staf pengajar Universitas Darusalam (Unidar) Ambon, Arman Anwar mengatakan, pengguhan penahan oleh aparat penegak hukum terhadap para tersangka sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi dalam KUHP itu mengatur, tentang hak seorang tersangka untuk mendapat penangguhan penahanan dan itu bisa dilakukan atas permintaan tersangka sendiri maupun, kuasa hukum tersangka. Asalkan, penangguhan itu memenuhi syarat, " kata Arman saat dihubungi Ambon Ekspres melalui via selulernya, Kamis (5/12).
Menurutnya, ada beragam upaya penangguhan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap para tersangka, tergantung penilaian penyidik masing-masing. Kalau, proses penangguhan tersangka masih ditangani aparat kepolisian, maka merekalah yang berhak menentukan para tersangka itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditangguhkan penahanannya.
Menyoal, apakah ada batas waktu penangguhan para tersangka, Arman menjelaskan kalau, tak ada batas penangguhan tersangka yang diatur dalam KUHP. Namun, terkait lama dan cepatnya, masa penangguhan penahanan itu dikembalikan kepada penyidik masing-masing.
"Kalau penyidik progress maka sudah tentukan masa penangguhan penahanan itu akan cepat selesai. Tapi kalau penyidik bekerjanya lamban maka akan memperlambat proses penangguhan para tersangka," jelasnya.
Terpisah, Humas PN Ambon, Glend De Fretes mengaku, kalau proses pengguhan terdakwa, bukan menjadi tanggung jawab semua majelis hakim. Namun, tergantung dari para majelis yang ditugaskan untuk menangani masalah penangguhan tersebut.
"Jadi penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan majelis hakim, sehingga saya tak bisa terlalu berikan komentar persoalan itu," ujar, Glend kepada Ambon Ekspres di kantor PN Ambon kemarin.
Menurutnya, penangguhan itu kan tak ada batas waktunya, lain kalau pengalihan misalnya, dari tahanan Rutan ke Tahanan Kota maka ada batas waktunya. Namun kalau penagguhan berarti yang bersangkutan tidak ditahan lagi.
"Artinya, itu merupakan, kewenangan majelis hakim sehingga, saya tidak bisa berbicara persoalan itu terlalu jauh. Karena memang itu bukanlah, sesuatu yang bersifat umum. Kalau bersifat umum saya bisa komentari, tapi kalau masalah materi itu saya tak bisa komentari," jelasnya. (CR5)
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 789 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment