res : Kalau menurut hukum syariah yang dianut PKS ialah jika orang mencuri tangannya dipotong, tetapi kalau orang korupsi seperti mantan presiden PKS , apanya akan dipotong dan apakah terdakwa boleh menuntut dibebaskan dari hukuman sekalipun sudah dibuktikan kesalahannya?.
Mantan Presiden PKS Minta Divonis Bebas
Luthfi Hasan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
ddd
Rabu, 4 Desember 2013, 11:39 Aries Setiawan, Dwifantya Aquina
VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq akan membacakan pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Selama sepekan Luthfi dan tim penasihat hukumnya menyusun hampir 100 halaman pembelaan yang berisi sangkalan atas dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan jaksa.
"Persiapannya sudah matang. Kami akan membantah tuntutan jaksa bahwa Pak Luthfi tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi apalagi pencucian uang," kata Muhammad Assegaf, kuasa hukum Luthfi.
Assegaf mengatakan, salah satu poin pembelaan yang akan dibacakan adalah mengenai tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan mantan anggota Komisi I DPR tersebut.
"Dalam tuntutan jaksa tidak disebut menimbulkan kerugian negara, tidak ada argumentasi soal itu," ujarnya.
Assegaf yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang seperti yang dituduhkan jaksa KPK. "Jelas kami ingin Luthfi Hasan Ishaaq bebas murni," ucapnya.
Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Mantan Presiden PKS itu dianggap terbukti bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pada perkara tindak pidana korupsi, Luthfi dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, pada perkara tindak pidana pencucian uang, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.
Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)
Selama sepekan Luthfi dan tim penasihat hukumnya menyusun hampir 100 halaman pembelaan yang berisi sangkalan atas dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan jaksa.
"Persiapannya sudah matang. Kami akan membantah tuntutan jaksa bahwa Pak Luthfi tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi apalagi pencucian uang," kata Muhammad Assegaf, kuasa hukum Luthfi.
Assegaf mengatakan, salah satu poin pembelaan yang akan dibacakan adalah mengenai tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan mantan anggota Komisi I DPR tersebut.
"Dalam tuntutan jaksa tidak disebut menimbulkan kerugian negara, tidak ada argumentasi soal itu," ujarnya.
Assegaf yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang seperti yang dituduhkan jaksa KPK. "Jelas kami ingin Luthfi Hasan Ishaaq bebas murni," ucapnya.
Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Mantan Presiden PKS itu dianggap terbukti bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pada perkara tindak pidana korupsi, Luthfi dituntut penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, pada perkara tindak pidana pencucian uang, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.
Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (umi)
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 853 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment