Monday, December 2, 2013

[media-jabar] Rilis Walhi Jabar : Bongkar Villa di Puncak Jangan Tebang Pilih, Usut Indikasi Korupsi dan Gratifikasi Pejabat Publik

 

Dukung Pembongkaran Villa,

Usut Indikasi Korupsi dan Gratifikasi Perijinan Bangunan Komersil Bermasalah di Kawasan Puncak…!

 

Pembongkaran Villa illegal di Kawasan Puncak di Cisarua adalah upaya nyata yang harus didukung massyarakat Jawa Barat, DKI Jakarta dan kawasan di bawahnya. Pembongkaran villa-villa bermasalah seharusnya dilakukan sejak dulu karena pembangunan tidak sesuai dengan mandat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan lainnya.


Sebenarnya rencana pembongkaran Villa-Villa bermasalah sudah direncanakan sejak April 2013 namun baru pada bulan november 2013 hingga sekarang dapat direalisasikan. Walaupun terlambat, WALHI Jawa Barat mendukung dan mengapresiasi tindakan pembongkaran villa dan sarana komersil lainnya di kawasan Puncak. Walhi Jawa Barat mengapresiasi upaya Pemerintah DKI Jakarta untuk berkontribusi dalam penyelamatan kawasan puncak dari pembangunan hutan beton seperti villa, hotel dan sarana komersil lainnya. Walhi Jawa Barat memperkirakan jumlah bangunan villa dan sarana komersil yang bermasalah dan melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan puncak yang meliputi kabupaten yaitu Kabupaten Bogor dan Cianjur bisa mencapai  4000an buah.


Walhi Jawa Barat kecewa dengan sikap Gubernur Jawa Barat yang tidak mendukung secara nyata upaya pembongkaran villa di kawasan puncak yang merupakan wilayah administratif Jawa Barat. Ketika, gubernur DKI Jakarta sudah berkontribusi menyediakan anggaran pembongkaran yang bersumber dari APBD DKI Jakarta, namun, Gubernur Jawa Barat tidak menyediakan sepeserpun anggaran untuk mendukung pembongkaran. Padahal, dalam Kebijakan RTRW Jawa Barat, kawasan Bogor Puncak Cianjur ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi (KSP) yang memiliki konservasi dan perlindungan kawasan di bawahnya. Artinya, Gubernur Jawa Barat tidak bisa menjalankan mandat kebijakan RTRW Jabar dan tidak melakukan upaya nyata lindungi kawasan puncak.

Kawasan puncak adalah kawasan resapan air, lindung bahkan kawasan rawan bencana yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sekitar kawasan sehingga harus dilindungi, diselamatkan dan direstorasi oleh pemerintah pusat, DKI Jakarta dan Jawa Barat serta kabupaten Bogor dan Cianjur. Walhi Jawa Barat menyatakan sikap:

  1. mendesak KPK mengusut indikasi korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Bogor dan Cianjur karena praktik pendirian bangunan tanpa izin mengandung sejumlah gratifikasi dan korupsi perijinan merugikan keuangan negara
  2. pembongkaran villa dan sarana komersil tidak dilakukan dengan tebang pilih, bongkar villa bermasalah milik pejabat publik baik di tingkat pusat dan daerah
  3. selain pembongkaran yang dilakukan sebagai bentuk sangksi administratif, harus ada upaya untuk menindak secara perdata dan pidana  bagi pemilik, pengembang dan pejabat publik yang melanggar hukum tata ruang dan lingkungan hidup
  4. pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan sarana komersil agar fungsi kawasan tidak berubah,
  5. mendesak pemerintah Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur untuk melakukan pembongkaran villa tidak hanya lakukan audit bangunan belaka
  6. harus dilakukan kerjasama antar pemerintah  baik pusat, lintas provinsi dan kabupaten/kota dalam melindungi kawasan dan melakukan restorasi dengan mengkonservasi kembali lahan bekas bangunan paska pembongkaran.  

 

Bandung, 3 Desember 2013

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jawa Barat

 

Dadan Ramdan

Direktur Eksekutif

Kontak 082116758688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment