Tuesday, December 3, 2013

[media-jabar] Rilis Walhi Jabar : Polda Jabar Masuk Angin, Praperadilankan Polda Jabar dan Perum Perhutani

 

POLDA Jabar Masuk Angin,

 Jika SP3 keluar, Walhi Jabar akan Praperadilankan Polda Jabar dan Perum Perhutani !

 

Rabu, 4 Desember 2013

Setelah proses panjang hampir 11 bulan, sejak 23 januari 2013 pelaporan WALHI Jawa Barat atas praktek pertambangan di dalam kawasan hutan oleh Perhutani dengan kedok reklamasi dan rehabilitasi akhirnya segera akan diputuskan. Tetapi keputusan akhir dari kasus ini seperti yang sudah kami duga sebelumnya bahwa POLDA JaBar bermaksud akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Pada tanggal 21 November 2013 lalu, tim advokasi WALHI Jawa Barat bertemu dengan tim penyidik Tipidter Unit 1 Polda Jabar yang di pimpin langsung oleh Kepala unit Kompol Andree Gamma.

Andree Gamma memberikan keterangan dan menjelaskan perkembangan penanganan terkait laporan WALHI JaBar atas kasus pertambangan melalui mekanisme Kerja Sama Operasional. Pada pertemuan tersebut pihak penyidik POLDa Jawa Barat menjelaskan hasil penyelidikannya selama ini yang intinya dari 3 orang saksi ahli disimpulkan tidak ditemukan pelanggaran atau unsur pidana pada kasus Kerja Sama Operasional reklamasi dan rehabilitasi hutan. Mereka telah meminta keterangan saksi ahli dengan membeberkan dan memperlihatkan bukti dokumen perjanjian kerjasama operasional tersebut. Berdasarkan hal tersebut tim penyidik POLDA berencana untuk menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan surat penghentian penyelidikan (SP3).

Berdasarkan penjelasan dan keterangan pemaparan hasil penyidikan dan rencana penghentian penyidikan oleh POLDA Jabar, WALHI menanggapi pertama, bahwa pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli lebih di fokuskan pada kerjasama operasional itu sah atau tidak bukan pada apakah kegiatan pertambangan melalui mekanisme KSO reklamasi dan rehabilitasi itu sah atau tidak. Contoh pertanyaan kepada saksi ahli dari kementrian kehutanan bapak Endi kasubdit Planologi sebagai berikut :

POLDA : Apakah KSO reklamasi dan rehabilitasi ini sah?

Bapak Endi : Sah,

POLDA : Apakah dalam perjanjian kerjasama operasional memerlukan izin menteri kehutanan ?

Bapak Endi : tidak, karena sudah diatur dalam PP. No 50/2006 dan merupakan kewenangan Perhutani.

Ketika kami konfirmasi melalui telepon bapak Endy menyatakan bahwa dia hanya menyatakan keterangannya secara normatif saja, tanpa di perlihatkan bukti – bukti seperti foto, film dan berkas perjanjian kerjasama oleh pihak penyidik.

 Kedua, pertanyaan – pertanyaan tim penyidik POLDA tidak sesuai dengan substansi dari laporan Walhi Jawa Barat yaitu : adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh Perhutani dan 12 perusahaan tanpa izin menteri kehutanan. Ketiga Bahwa tim penyidik hanya menggunakan pendapat para ahli dalam memutuskan rencana menghentikan penyelidikan dengan mengenyampingkan fakta dan bukti-bukti baik dokumentasi adanya surat teguran dari dinas kehutanan dan penolakan izin dari badan planologi terhadap perusahaan untuk pertambangan melalui mekanisme KSO, serta fakta dilapangan yang dilakukan oleh perhutani bukanlah reklamasi dan rehabilitasi sebagaimana yang diatur dalam UUK 41/1999 tentang kehutanan melainkan praktek pertambangan dalam kawasan hutan, terakhir Bahwa pertanyaan dalam BAP sengaja di arahkan agar Perhutani terlepas dari jerat hukum.

Kami memandang bahwa Penyidik Polda Jawa Barat tidak profesional, tidak terbuka dan telah masuk angin selama proses penyidikan berlangsung. Atas dasar tanggapan tersebut di atas kami mendesak tim penyidik POLDA JaBar untuk :

 

  1. melakukan BAP ulang terhadap 3 orang saksi ahli tersebut dengan pertanyaan – pertanyaan yang sesuai dengan substansi laporan terkait adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang tanpa izin menteri kehutanan yang di lakukan Perhutani dengan memperlihatkan bukti – bukti yang ada.
  2. Melakukan gelar perkara dengan menghadirkan pelapor

 

Apabila pihak POLDA Jawa Barat berketetapan untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan, Maka sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku kami akan mem-praperadilankan POLDA JaBar dan PERHUTANI atas proses penyidikan kasus tersebut.

 

 

Bandung, 4 Desember 2013

Manager Advokasi dan Kampanye

Walhi Jawa Barat – Friends Of Earth

 

 

Wahyu Widianto

Kontak : 081320423076



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment