Jakarta (ANTARA News) -  Juru bicara Partai Demokrat, Ikhsan Modjo, mewanti-wanti agar Tim Pengawas Century DPR jangan memanggil dan memintai keterangan Wakil Presiden Boediono, karena itu sama dengan melanggar keputusan Rapat Paripurna DPR pada 2010.

Tugas Tim Pengawas Century DPR, kata dia, Modjo, di Jakarta, Sabtu, sudah sesuai keputusan Rapat Paripurna DPR itu, yakni mengawasi proses hukum oleh para penegak hukum tentang dugaan penyelewengan dana negara pada Bank Century.
 
Penegak hukum yang dia maksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono, saat restu pemberian dana talangan kepada Bank Century --yang lalu menggelembung menjadi Rp6,7 triliun dari semula hanya ratusan miliar rupiah saja-- adalah gubernur Bank Indonesia.

Proses politik masalah Century di DPR sebagaimana masalah-masalah lain --di antaranya skandal BLBI dan lumpur Lapindo-- sudah selesai melalui keputusan Rapat Paripurna DPR saat itu, yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.

Ia menyebutkan, pemanggilan Boediono itu bisa mengganggu proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK. "Dan itu bisa dianggap sebagai satu bentuk intervensi lembaga legislatif ke ranah yudikatif," katanya.

Mengutip kesanggupan Boediono tentang hal ini, dia menyatakan, Boediono sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Bank Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
 
"Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century DPR hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencariaan panggung oleh segelintir orang," ujarnya.