Wednesday, December 4, 2013

[media-jabar] Rilis Walhi Jabar : Audit Bangunan dan LH Sarana Komersil di KBU, Bongkar Bangunan Yang Bermasalah

 

Rilis Walhi Jawa Barat

Audit Lingkungan dan Bangunan Sarana Komersil di KBU,  

Bongkar Sarana Komersil yang Bermasalah…!

 

Seperti halnya kawasan puncak, Kawasan Bandung Utara memiliki fungsi konservasi dan lindung yang memberikan daya dukung lingkungan hidup di kawasan Cekungan Bandung. Namun, daya dukung lingkungan hidup di Kawasan Bandung Utara terus berkurang seiring dengan semakin masifnya alih fungsi karena pembangunan hutan beton, berupa sarana-sarana komersil seperti hotel, villa, cottage, perumahan mewah dan sarana komersil lainnya. Ancaman bencana ekologi seperti banjir, kekeringan air dan longsor sudah dipastikan terjadi dan semakin meluas di masa yang akan datang.

 

Meskipun upaya pengendalian kawasan Bandung utara sudah diupayakan melalui keluarnya Perda No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian ruang kawasan Bandung utara namun praktik alih fungsi kawasan terus berlangsung tanpa henti. Pergub No 58 tahun 2011 tentang pedoman teknis pelaksanaan perda no 1 tahun 2008 pun banyak yang dilanggar. Bahkan situasi diperparah, tanpa rekomendasi gubernur sebagaimana mandat Perda No 1 tahun 2008, Ijin Mendirikan Bangunan sarana komersil yang dikeluarkan oleh pemerintah (Bupati/Walikota) kota Bandung, Cimahi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Walhi Jawa Barat memperkirakan sekitar 3000an bangunan komersil dari 4 Kabupaten/kota Bandung berdiri tegak mengubah hutan alam, lahan beton menjadi hutan beton dan hampir 30% bermasalah dari aspek perijinan ruang dan lingkungan hidup.

 

Walhi Jawa Barat berpandangan bahwa praktik pembuatan AMDAL yang dijalankan oleh Pemda dan Pemkot di Bandung Utara hanya formalitas, bahkan tidak sedikit kasus IMB keluar sebelum perijinan lingkungan hidup diproses. Padahal perijinan lingkungan hidup ,menjadi mandat dari UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH dan PP 27 tahun 2012 tentang perijinan lingkungan hidup. Bahkan, Prof Erry Megantara menyatakan bahwa dokumen Amdal bermasalah sejak proses penyusunan dan tidak sedikit dalam praktiknya tidak dijalankan dilapangan. Antara dokumen rencana dalam AMDAL, RPL, RKL dan pelaksanaan di lapangan banyak penyimpangan. Walhi Jawa Barat juga menduga banyak proses perijinan ruang dan lingkungan yang bermasalah dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Bandung Utara bahkan terindikasikan adanya praktek korupsi dan gratifikasi perijinan.

 

Melihat situasi ini, WALHI Jabar memandang bahwa Pemerintah Propinsi Jawa Barat gagal mengendalikan alih fungsi KBU padahal dalam RTRW no 22 Tahun 2009 tentang RTRW Jawa Barat 2009-2029 menegaskan bahwa KBU adalah Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang berfungsi lindung dan konservasi yang memberikan daya dukung pada lingkungan hidup di bawahnya. Pada beberapa kasus seperti apartemen gateway, hotel Pullman dll dibangun tanpa rekomendasi Gubernur tapi Gubernur hanya diam tidak melakukan tindakan apa-apa. Apalagi sampai memerintahkan.  Begitu juga sikap Walikota/Bupati di KBU belum tegas dalam menindak proses perijinan bagunan sarana komersil yang bermasalah.

 

Mempertimbangkan fungsi strategis Lingkungan hidup Kawasan Bandung Utara, penegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup, dan belajar dari upaya nyata pemerintah DKI Jakarta dan kabupaten Bogor di kawasan Puncak melakukan mitigasi, jika Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota di KBU memihak pada keberlangsungan lingkungan hidup  maka Walhi Jawa Barat menyatakan sikap :

  1. Mendesak Bupati dan Walikota di KBU untuk tidak memberikan izin baru pembangunan sarana komersil.
  2. Mendesak Gubernur Jawa Barat tegas dengan melakukan audit bangunan dan lingkungan hidup dan membongkar bangunan sarana komersil yang bermasalah dari aspek perijinan ruang dan lingkungan hidup di Kawasan Bandung utara.
  3. Mendesak Bupati/Walikota di KBU menjalankan audit perijinan bangunan dan lingkungan hidup serta membongkar sarana komersil yang bermasalah.

 

Bandung, 4 Desember 2013

Direktur Eksekutif

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat

 

 

Dadan Ramdan

Kontak 082116759688



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment