Friday, February 14, 2014

[batavia-news] Bhatoegana Dicegah Ke Luar Negeri

 

 
 

Bhatoegana Dicegah Ke Luar Negeri

Satu Lagi Elite Demokrat Akan Dibui
Jumat, 14 Februari 2014 | 8:43

[JAKARTA] Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dicegah bepergian ke luar negeri.  

Perintah pencegahan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAAM Kemkumham) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno.  

Tetapi, tidak hanya Sutan yang dicegah. Permintaan cegah juga dilakukan KPK terhadap rekan Sutan di Komisi VII, yaitu Tri Yulianto. Serta, terhadap Tenaga Ahli Bidang Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Gerhard Marteen Rumeser dan Sri Utami.  

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/2) malam.  

Menurut Johan, pencegahan terhadap keempatnya dilakukan demi kepentingan penyidikan, yaitu jika sewaktu-waktu dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri.  

"Pencegahan berlaku sejak hari ini hingga enam bulan ke depan," ujar Johan.  

Terkait Sutan Bhatoegana, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini dikatakan bahwa selaku Ketua Komisi VII DPR menerima 200 ribu dolar Amerika dari bagian yang diterima Rudi yaitu US$ 300 ribu.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa semua berawal pada tanggal 26 Juli 2013, ketika Deviardi menyerahkan uang 300 ribu dolar Amerika yang diterima dari Simon Gunawan Tanjaya ke Rudi Rubiandini di gedung Plasa Mandiri Gatot Subroto, Jakarta Selatan.  

Selanjutnya, dari uang US$ 300 ribu  tersebut, menurut Rudi diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar Amerika di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan.  

Sedangkan sisanya, disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri.   Kemudian, dalam sidang dengan terdakwa Rudi Rubiandi terungkap bahwa Sutan pernah menitipkan perusahaannya ke terdakwa Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas.  

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Gerhard Marteen Rumeser selaku Tenaga Ahli bidang Operasional SKK Migas, yang didengar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/2).  

"Benar (Rudi katakan tolong dikawal biar PT Timas sebagai penawar terendah yang menang). Tetapi, pesan itu hanya di foward (teruskan) ke saya. Itu foward-an pesan singkat dari SB (Sutan Bhatoegana) ke Rudi terus ke saya," jawab Gerhard setelah dicecar perihal SB yang diakuinya sebagai Sutan Bhatoegana, oleh Anwar.  

Tetapi, Gerhard mengaku tidak pernah bertemu berdua dengan Sutan Bhatoegana. Walaupun, dalam rapat di DPR pernah sesekali bertemu.  

Kesaksian Gerhard tersebut dibenarkan oleh Rudi. Namun, eks Kepala SKK Migas tersebut menganggap permintaan tersebut adalah hal biasa. [N-8]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment