Monday, February 10, 2014

[batavia-news] Izin Impor Beras Kabur

 

res. Kabur atau tidak kabur, tetapi beras sudah berada di gudang, para menteri bisa tepuk dada dan bangga bahwa persediaan beras (pangan) cukup tersedia. hehehehe
 
 

Izin Impor Beras Kabur

Senin, 10 Febuari 2014 Penulis: Jonggi Manihuruk/Wib/X-2
RAPAT mendadak itu digelar pada 27 Janu ari 2014 di Kantor Kementerian Perdagangan. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Didi Sumedi memimpin rapat yang dihadiri Kepala Pusat Humas Kemendag, perwakilan Direktorat Pemasaran Domestik, Ditjen P2HP Kementan, Pusat Karantina Tumbuhan, surveyor kerja sama operasi PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Direktorat Informasi dan Kepabeanan Cukai Ditjen Bea Cukai tersebut.

Pertemuan itu membahas kisruh beras impor yang diduga ilegal asal Vietnam.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Media Indonesia, rapat tersebut menyimpulkan surat persetujuan impor (SPI) beras yang dikantongi 58 importir tidak disertai uraian komprehensif.

Akibatnya, SPI itu membuka celah bagi importir untuk memasukkan secara ile gal beras kelas medium asal Vietnam ke Indonesia. SPI beras untuk 58 importir itu diterbitkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan.

Dalam SPI tersebut, pos tarif beras tidak disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012. Sudah begitu, rekomendasi impor beras yang dikeluarkan Kementerian Pertanian juga tidak dilengkapi persyaratan yang harus dipenuhi importir.

Rekomendasi dari Kementan tersebut tidak disempurnakan Kemendag. Saat menerbitkan SPI, Kemendag juga tidak menyertakan uraian yang komprehensif terkait dengan beras yang diimpor.

"Celah itu kemudian dimanfaatkan importir untuk meloloskan beras medium asal Vietnam dari pelabuhan. Dengan menggunakan SPI beras khusus, yaitu beras japonica dan basmati, importir memasukkan beras medium yang memiliki patahan 5%-25%," papar sumber Media Indonesia yang selama ini bergelut dengan importasi beras.

Ulah para importir itu jelas menyimpang karena dalam Permendag 12/M-DAG/ PER/4/2008 diatur bahwa beras dengan tingkat kepecahan 5%-25% hanya boleh diimpor Perum Bulog.

Kini, kisruh beras impor makin meluas setelah hasil inspeksi yang dilakukan Menteri Keuangan Chatib Basri bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (7/2) menemukan ada 800 ton fragrance rice alias beras wangi Vietnam melenggang di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, dokumen perizinannya ialah beras jenis thai hom mali.

Dikaburkan

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menilai keterangan dalam dokumen beras impor memang sengaja dikaburkan. Kekarut marutan itu terjadi, lanjut dia, karena aturan importasi abu-abu.

"Fragrance rice Vietnam ti dak bisa dikategorikan sebagai beras khusus karena belum ada ketentuan yang memuat nya. Sebab itu, importasinya tidak bisa diberikan kepada swasta. Ini harus diusut," ujar Winarno, kemarin.

Direktur Jenderal Perda gangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil uji Ditjen Bea dan Cukai.

'Untuk memastikan beras itu dari jenis varietas thai hom mali atau bukan masih menunggu hasil uji lagi oleh bea cukai. Kami masih menunggu hasilnya', tulis Bachrul dalam pesan singkat, kemarin

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment