Polisi Syariah Terus Tangkapi Wanita Berpakaian Ketat

Share

Foto / SH

RAZIA CELANA-Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam memberikan pencerahan kepada warga yang terjaring saat razia celana ketat di kawasan Darussalam, Banda Aceh, Rabu (5/2). Razia Syariat Islam di awal tahun 2014 itu dalam rangka menertibkan warga yang beragama Islam agar mengenakan busana muslim.

Dari 53 wanita yang ditangkap, umumnya memakai celana ketat, tak memakai jilbab.

BANDA ACEH– Puluhan wanita yang memakai pakaian ketat serta tiga pria yang memakai celana pendek, Selasa (11/2) tertangkap saat razia syariat islam yang dilaksanakan oleh Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh, di jalan utama Kota Banda Aceh.
 
Pantauan SH, tiga pria yang tertangkap saat razia busana di jalan T. Umar, Kota Banda Aceh yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut, karena memakai celana pendek hanya tidak menutupi lutut. Sementara itu, 53 wanita yang ditangkap, umumnya memakai celana ketat dan tidak memakai jilbab.

Dalam razia tersebut, WH juga memberhentikan beberapa warga Aceh yang non muslim. Namun, saat diperiksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mereka benar-benar non muslim, mereka langsung dilepaskan.

"Kalau ada masyarakat non muslim yang lewat saat razia, kami hanya minta KTP mereka untuk memastikan jika mereka benar-benar non muslim, kalau non muslim langsung kami lepaskan, tapi kalau muslim dan tidak memakai jilbab maka akan kami tahan sementara untuk dinasehati," sebut Kasi Penegakan Pelanggaran Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Samsuddin.

Samsuddin menyebutkan, dalam razia yang dilaksanakan hingga pukul 12.00 WIB, WH berhasil menangkap tiga pria yang memakai celana pendek dan 53 wanita yang berpakaian ketat dan tidak memakai jilbab.

"Kami juga menahan salah seorang wanita karena sudah beberapa kali tertangkap tidak memakai jilbab, dia baru kami lepaskan setelah keluarganya datang dan membawa jilbab untuk dirinya," ujar Samsuddin.

Samsuddin mengaku, saat ini jumlah pelanggar syariat yang mengatur tentang busana di Aceh mulai menurun, hal tersebut berdasarkan jumlah warga yang tertangkap saat WH melakukan razia. "Dulu jumlah warga yang tertangkap saat razia, mencapai seratusan lebih, tapi saat ini sudah dibawah 100 orang setiap kali kami melakukan razia," ungkapnya.

Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun tentang syariat islam di Aceh, hanya berlaku untuk warga Aceh yang beragama islam, sementara masyarakat non muslim yang tinggal atau datang ke Aceh tidak diikat dengan aturan syariat islam.

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, T Syahrizal Abbas kepada SH menyebutkan, penerapan syariat islam di Aceh hanya diberlakukan untuk masyarakat Aceh yang beragama islam, sementara masyarakat Aceh yang bukan beragama islam tidak diberlakukan aturan tersebut.

"Termasuk kewajiban memakai jilbab, yang diwajibkan memakai jilbab dalam Qanun Syariat Islam, hanya wanita tinggal di Aceh dan beragama islam, sementara masyarakat yang non muslim, tidak diharuskan memakai jilbab," sebut T Syahrizal menanggapi pernyataan Kasi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan Polisi Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh Syamsuddin yang menghimbau agar wanita non muslim juga memakai jilbab.

T Syahrizal mengulas, dalam Al-Quran dan Hadist termasuk didalam Qanun tentang syariat islam yang diberlakukan di Aceh, tidak ada perintah agar wanita non muslim memakai jilbab atau menutup aurat. "Hukum syariat islam hanya berlaku untuk masyarakat Aceh yang beragama islam, jadi masyarakat Aceh non muslim atau warga luar yang datang ke Aceh tidak diwajibkan memakai jilbab," ulang T Syahrizal.

Menurut T Syahrizal, hukum islam hanya mengikat umat islam, tidak mengikat warga non islam, di Aceh juga seperti itu.

"Saya juga berharap, personil Wilayatul Hisbah yang bertugas dilapangan agar membaca kembali Qanun tentang syariat islam sehingga tidak melakukan kesalahan dalam menerapkan syariat islam di Aceh," ujar T Syahrizal sambil menambahkan, jika memaksa masyarakat non muslim mengikuti syariat islam, hal tersebut merupakan kesalahan dan tidak boleh dilakukan. 


Sumber : Sinar Harapan