Kasus Aru Dipantau Uni Eropa
AMBON,AE— Persoalan PT Menara Group dengan masyarakat adat dalam sengketa lahan di Aru, mengusik delegasi Uni Eropa yang pernah berkunjung ke Ambon. Mereka menyatakan keprihatinan atas upaya penyerobotan lahan atasnama kapitalisme dengan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
"Jadi untuk masalah PT Menara Group yang akan melakukan investasi di Kabupaten Kepulauan Aru dengan membangun Perkebunan Tebu sudah diketahui oleh delegasi dari Uni Eropa. Mereka (delegasi Uni Eopa) juga merasa prihatian atas rencana itu," ujar Jacky Manuputty koordinator Save Aru yang melakukan pertemuan dengan delegasi Uni Eropa beberapa waktu lalu, saat dikonfirmasi koran ini via telepon selulernya Jumat (14/2).
Saat melakukan kunjungan ke Maluku delegasi dari Uni Eropa telah bertemu dan membicarakan rencana pembangunan perkebunan Tebu di Kepaluan Aru oleh PT Menara Grup yang memiliki 28 anak perusahaan. "Kita sudah membicarakan masalah ini dengan mereka (Delegasi Uni Eropa )," ungkapnya.
Sampai saat ini seluruh aktivitas dari PT Menara Grup tetap dalam pemantauan dari masyarakat dan elemen pemuda yang tergabung dari Save Aru. Bahkan konsolidasi dengan masyarakat bawah terus dilakukan untuk memantau aktivitas perusahaan yang akan melakukan aktivitas.
Pihaknya juga lanjut Manuputty, lewat kuasa hukum, sementara menyiapkan gugatan untuk untuk disampaikan ke pihak-pihak terkait, diantara PT Menara Group, Kementerian Kehutanan di Jakarta, serta PT Nusa Ina, yang juga ingin masuk untuk berinvestasi di Kabupaten Kepulauan Aru. "Kita lewat hukum akan menggugat pihak-pihak terkait yang ingin menguasi tanah dan hak ulayat masyarakat yang ada di kabupaten tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penolakan terhadap kehadiran PT Menara Grup di Kepulauan Aru untuk perkebunan Tebu terus mendapat tantangan. Penolakan didasarkan kehadiran perwakilan perusahaan tersebut ke Dobo selama ini tidak pernah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat setempat, namun hanya dengan pemerintah daerah, itupun dinilai cacat hukum.
Persoalan lain yang juga disoroti adalah izin bupati Kepulauan Aru non aktif, Theddy Tengko kepada Menara Grup yang membawahi 28 Perusahaan untuk membuka usaha perkebunan Tebu di Kepulauan Aru tanpa disertai dengan penyelesaian prosedur yang berlaku seperti izin lingkungan dimana harus diawali dengan kegiatan analisa dampak lingkungan (amdal). (ES
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment