Wednesday, February 12, 2014

[media-jabar] Siaran Pers FK3I : Kutuk Keras Penyiksaan Binatang di Kebun Binatang Bandung dan Se-Indonesia

 

Kutuk Keras Penyiksaan Binatang di Kebun Binatang Bandung dan Se-Indonesia


Salam Lestari…!

 

Kejadian penyiksaan hewan (primata) di kebun binatang Bandung yang saat ini sedang ramai dibicarakan merupakan cerminan Pengelolaan Kebun Binatang sebagai sebuah Lembaga Konservasi Mitra Kehutanan di Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No 5 tahun 1990 dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia FK3I menilai Lembaga tersebut sudah tidak akuntabel dan profesional dalam mengelola dan merawat Hewan di bawah penguasaan Lembaga Mitra Kehutanan tersebut. Hal ini menjadi cerminan buruknya bagi pengelola dan kementerian kehutanan. Untuk itu kami FK3I memandang peting Kementrian Kehutanan RI melakukan audit terhadap seluruh lembaga mitra kementerian kehutanan di seluruh Indonesia.

Kami masih menilai lembaga Kebun Binatang tersebut justru mengedepankan profit usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya bukan sebagai pengelola yang harus memperhatikan berunsur 3 aspek pengelolaan yaitu pengawetan, perlindungan, dan pemanfaatan sebagaiman mandat Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

 

Selain itu, praktik pengelolaan Kebun Binatang juga memperhatikan aturan-aturan sebagai berikut Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

 

Atas dasar di atas,  maka FK3I mendesak menteri kehutanan untuk:

  1. Segera mengaudit praktik pengelolaan seluruh kebun binatang di seluruh indonesia
  2. Periksa kemampuan para petugas dan pengelola kebun binatang.
  3. Hilangkan nilai komersil pentingkan nilai konservasi


Sebagai contoh kami FK3I pernah menemukan macan kumbang di tahun 2008 di sekitar kawasan gunung Tilu Kabupaten Bandung, setelah ditangkap bersama BBKSDA Jawa Barat kemudian hewan tersebut diserahkan ke kebun binatang Bandung. Dan setelah sebulan kami coba cek ke kebun binatang Bandung kondisi macan tersebut, info dari pengelola kebun binatang Bandung mengatakan bahwa macan kumbang tersebut mati tanpa ada rekam medis.

Demikian, terimakasih,

Bandung, 12 Februari 2014

Salam Lestari

Koordinator FK3I

Dedi kurniawan

081394793750



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment