SUAP SKK MIGAS
Demokrat Komitmen Tidak Lindungi Bhatoegana
Sabtu, 15 Februari 2014
JAKARTA (Suara Karya): Partai Demokrat tidak akan melindungi kadernya, Sutan Bhatoegana, jika terlibat kasus dugaan suap pada proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kepada wartawan, Jumat. "Partai Demokrat sejak awal tetap berkomitmen dengan jargon 'Katakan Tidak pada Korupsi'," ujar Ruhut menanggapi kabar dicegahnya dua orang kader Partai Demokrat untuk bepergian ke luar negeri, yakni Sutan Bhatoegana yang menjabat Ketua Komisi VII DPR, dan Tri Yulianto (anggota Komisi VII DPR). "Pesan aku sebagai juru bicara Partai Demokrat kepada semua kader, jangan main api, nanti terbakar. Akan tetapi percayalah, Partai Demokrat tetap tidak pada korupsi," ujar Ruhut menambahkan.
Dia mengaku sedih mendengar kabar bahwa kedua rekannya itu dicegah oleh KPK. "Badai belum berlalu di Partai Demokrat, semua kader kami yang bersih tetap akan terus berbenah, kerja keras, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mohon dukungannya," ujar Ruhut. Penyidik KPK mencegah Sutan dan Tri untuk bepergian keluar negeri sebagai langkah penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "KPK telah mengirim surat permintaan cegah kepada Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas nama Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Sayangnya, saat dikonfirmasi, Sutan Bhatoegana enggan memberikan komentar soal pencekalan dirinya oleh KPK. Dia mengaku hingga kini belum mendapat surat pencekalan. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa DPP Partai Demokrat melarangnya untuk berkomentar terkait persoalan itu. "Waduh, ini pasti tentang pencekalan ya. Kalau soal itu, tanya KPK saja, karena saya sudah diminta DPP Partai Demokrat agar tidak memberi komentar tentang kasus yang sedang berjalan di KPK dan Tipikor. Yang penting, kita ikuti saja hukum yang berlaku dan saya hormati itu kalau untuk kebaikan bersama," ujar Sutan. Selain Sutan dan Tri Yulianto, KPK juga mengajukan nama SKK Migas Gerhard Rumeser dan Kepala Bidang PPBMN Kementerian SDM Sri Utami. Masa pencegahan itu berlaku selama enam bulan. (Sugandi/N
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment