(dok/antara)
Beberapa korban Tragedi 1965 berdemo menuntut pengusutan tuntas oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan mantan korban peristiwa 1965/1966 atas Keputusan Presiden (Keppres) No 28 Tahun 1975.
Keppres itu telah menghalangi pemberian hak pensiun bagi orang-orang yang diduga terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) dan masuk golongan C. Dengan adanya putusan MA itu, keppres yang menghalangi hak pensiun mereka batal demi hukum.
Dari informasi secara online, MA menjatuhkan putusan itu pada 8 Agustus 2012. Majelis hakim agung tingkat kasasi yang menangani perkara itu adalah Supandi, Achmad Sukardja, dan Paulus E Lotulung. Panitera penggantinya adalah Khairuddin Nasution.
Status perkara yang tertera "putus", sedangkan amar putusannya berbunyi "kabul". Namun, lebih dari setahun sejak putusan itu dibacakan, salinan putusan belum diterima para pemohon uji materi.
Para pemohon itu antara lain Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Ketua Badan Pengurus Elsam Sandra Yati Moniaga, mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Erna Ratnaningsih, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 Bedjo Untung, Ketua Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KORB) Sumaun Utomo, aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana, dan Zumrotin K Soesilo.
Belum adanya salinan putusan mengakibatkan mereka yang terlibat Gerakan 30 September (G30S) dan masuk golongan C belum bisa mengurus hak pensiun mereka. Hal itu dialami Rosmaini, janda mendiang Sjamsoe Anwar dari Sumatera Utara. Dia mengadukan persoalan itu kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Kusuma Sundari.
"Atas pengaduan itu, saya menyurati MA pada 21 Oktober 2013," kata Eva ketika ditemui SH di ruang kerjanya, Selasa (19/11).
Sebagai wakil rakyat, Eva meminta MA memberikan lampiran putusan pembatalan keppres tersebut untuk keperluan para korban yang sedang mengalami kesulitan mengurus hak pensiun mereka. Eva juga meminta MA mengunggah lampiran putusan tersebut di situs MA karena adanya kebutuhan yang luas dari para korban di daerah-daerah.
Perkara uji materi ini diajukan ke MA pada 5 Agustus 2011. Dalam permohonannya, para kuasa hukum pemohon berdalih, peristiwa 1965 menyebabkan para pihak yang dituduh berafiliasi, simpatisan, ataupun yang memiliki keterkaitan dengan PKI mengalami sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hingga kini belum ada proses hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka yang dituduh.
Akibatnya, mereka mengalami diskriminasi. Salah satu diskriminasi tertuang dalam Keppres No 28 Tahun 1975. Keppres itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Pangkopkamtib No Kep 03/KOPKAM/VIII/1975 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
Pada tragedi kemanusiaan 1965/1966 itu, banyak pegawai negeri sipil yang "dianggap" bersalah karena terlibat G30S 1965. Ribuan orang diberhentikan tanpa prosedur dan kepastian hukum.
Haris Azhar dari Kontras mengakui, sebagai pemohon, hingga kini ia belum menerima salinan putusan.
Ia telah berusaha meminta salinan itu ke MA, tetapi MA menolak memberikan salinan putusan dengan berbagai argumen. "Putusan ini adalah kemenangan secara substansi dari para korban 1965," katanya
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment