Monday, November 18, 2013

[batavia-news] Pelepasan Aset BUMN Rugikan Negara

 

res: Negara rugi atau buntung, tetapi ada yang untung.
 
 

Pelepasan Aset BUMN Rugikan Negara
Senin, 18 November 2013 | 7:41

 

[JAKARTA] Koalisi untuk Akuntabilitas keuangan (KUAK) Negara menyatakan pelepasan aset BUMN berisiko tinggi terhadap kerugian Negara, kata Koordinator Divisi Politik Indonesia Budget Center (IBC), salah satu anggota Koalisi, Apung Widadi.

"Secara umum, KUAK Negara mencatat ada tujuh permasalahan terkait upaya uji materi terhadap UU Keuangan Negara (Nomor 17 Tahun 2003) dan UU BPK (Nomor 15 Tahun 2006) itu," kata Apung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (17/11).

Pertama, Negara berpotensi kehilangan aset BUMN karena 'suntikan' dana dari Pemerintah melalui penanaman modal setiap tahun maupun keuntungan bisnis akan beralih ke pihak swasta.

Kedua, penerimaan Negara nonpajak dari BUMN akan menyusut karena secara otomatis Pemerintah tidak lagi bisa mengawasi BUMN.

"Ketiga, BUMN tidak lagi dapat diaudit oleh BPK (Badan Pemriksa Keuangan), melainkan oleh kantor akuntan publik yang tidak dapat menemukan kerugian bagi Negara, hanya administratif penggunaan uang," lanjut dia.

Selain itu, kerugian keempat adalah lepasnya pengawasan DPR terhadap BUMN. Kelima, praktik korupsi yang terjadi di BUMN, jika asetnya lepas dari Negara, tidak dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melainkan hanya dijerat dengan pidana korporasi.

"Tentu hal itu akan merugikan Negara dan tidak menjamin BUMN lepas dari praktik korupsi meskipun sudah terlepas dari keuangan Negara," katanya.

Keenam, masyarakat juga tidak dapat mengawasi BUMN untuk tujuan kemaslahatan karena alokasi dana milik korporasi nonpemerintah atau CSR (corporate social responsibility) hanya dilakukan untuk memuluskan penjualan bisnis, bukan kesejahteraan masyarakat.

Terakhir, menjelang pelaksanaan Pemilu 2014, liberalisasi BUMN dapat dimanfaatkan oleh elit politik untuk meraup uang sebanyak-banyaknya guna membiayai kegiatan politik.

Pengajuan uji materi terhadap dua UU tersebut dilakukan oleh Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN, dan Pusat Pengkajian Masalah Strategis UI.

Namun dilihat dari hasil resume persidangan, permohonan mengenai pemisahan aset BUMN dari aset Negara tersebut akan dikabulkan MK. [Ant/L-8] 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment