Sunday, November 17, 2013

[batavia-news] Lagi, Pemerintah Perpanjang Pembahasan Bendera Aceh

 

 

Lagi, Pemerintah Perpanjang Pembahasan Bendera Aceh

  • Penulis :
  • Deytri Robekka Aritonang
  • Senin, 18 November 2013 | 08:48 WIB
Ilustrasi: Warga pendukung Qanun Bendera dan Lambang Aceh membentangkan bendera di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/4/2013). Mereka mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak merevisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. | KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ

"Deadline-nya Sabtu (16/11/2013). Karena belum selesai, cooling down sudah diperpanjang mulai 17 November sampai 17 Desember," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Untuk diketahui, perpanjangan masa pendinginan ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pembahasan itu diberi tenggat hingga Agustus 2013.

Djohermansyah berharap, pembahasan empat regulasi terkait Aceh dapat selesai pada Desember mendatang. Keempat regulasi itu adalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh, Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan RPP tentang Kewenangan Pemerintah Aceh.

"Semoga bulan depan selesai," kata pria yang akrab disapa Djo itu.

Dia menambahkan, rencananya pekan depan pembahasan masuk ke tingkat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Dari sana, dikirim ke Sekretariat Negara untuk finalisasi," ujarnya.

Seperti diberitakan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).

Disebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu. Pemerintah memutuskan membahas secara paralel evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh dengan tiga aturan terkait kewenangan Aceh itu.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment