Korupsi Dana Subsidi, Bupati Karanganyar jadi Tersangka
[SEMARANG] Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang merugikan negara Rp 18,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap kepada pers di Semarang, kamis (14/11) mengungkapkan, penetapan Rina Iriani sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 7/0.3/vd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
Menurut Babul Khoir, dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup bahwa tersangka terlibat bersama-sama terdakwa Tony Haryono (suaminya yang menjabat Ketua Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha "Sejahtera") dan terdakwa lainnya Fransisca Riyana Sari (Ketua KSU), menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
''Tersangka (Rina) diduga menikmati aliran dana sebesar Rp 11,1 miliar,'' ujarnya.
Tersangka juga menyalahi aturan soal penyaluran dana, yakni penerima bantuan subsidi bukan bank, melainkan koperasi, dan dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi setempat.
Berdasar surat usulan Bupati Rina, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengucurkan dana Rp 15,7 miliar pada tahun 2007 dan Rp 20 miliar pada tahun 2008 kepada KSU Sejahtera. Saat itu suami Rina, Tony Haryono menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Tahun 2007, KSU Sejahtera diketuai oleh Fransiska Riyana Sari dan tahun 2008 oleh Handoko Mulyono. Tony telah dipidana lima tahun 10 bulan penjara, Fransiska dipidana dua tahun penjara dan Handoko empat tahun. Dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tahun Nomor 138/Pid.B/2010/PN.Kray atas pidana Tony Haryono, dinyatakan bahwa kerugian kasus tersebut mencapai Rp 18,4 miliar. Kerugian itu dinyatakan telah memperkaya Handoko Mulyono serta Tony Haryono beserta keluarganya.
Dalam sidang Fransiska di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap catatan pemakaian Rina. Diantaranya untuk biaya Rina Center (tim pemenangan Rina dalam Pilkada 2008) sebesar Rp 1,4 miliar. Untuk keperluan lain dalam Pilkada mencapai Rp 2,3 miliar.
Selain itu, dana dipakai untuk biaya kuliah S2, umroh, keperluan lebaran, listrik, telefon, dan pemasangan internet di rumah pribadi Rina, mencapai Rp 2,2 miliar. Untuk bantuan kemasyarakatan mengatasnamakan Rina sebesar Rp 800 juta. Sekurangnya Rp 11 miliar diduga telah dinikmati Rina. Sisanya sebsar Rp 3,2 miliar dan Rp 370 juta masing-masing dinikmati Tony dan Handoko. Sementara Fransiska tak terbukti menerima aliran uang.
Untuk pencekalan tersangka Rina, menurut Babul Khoir, saat ini tengah diproses dengan diajukan ke Jamintel Kejagung, untuk selanjutnya disampaikan ke Ditjen Imigrasi. ''Sedangkan untuk penahanan belum, karena masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi,'' ujar Babul Khoir. [142]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment