Monday, November 18, 2013

[batavia-news] Luthfi Terima Hibah Rp 1 Miliar

 

res : Ustad Luthfi punya banyak duit.  Sebagai anggota partai agama, apakah Luthfi akan bisa masuk surga?
 
 
 
SIDANG KORUPSI
 
Luthfi Terima Hibah Rp 1 Miliar
 
 
Luthfi Hasan Ishaaq
 
Selasa, 19 Nopember 2013
 
 
 
JAKARTA (Suara Karya): Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq diketahui mendapatkan infak atau hibah hingga mencapai Rp 1 miliar dari pengusaha ban.
 
"Pada 2008, almarhum ayah saya memberikan uang Rp 1 miliar kepada ustad Luthfi secara cash untuk infak kepada beliau supaya beliau layak untuk memimpin kami, warga PKS," kata pengusaha ban Okke Setiadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. 
 
Okke mengaku sebagai kepala cabang dari usaha toko ban baru dan bekas yang dibuka di enam lokasi di Jakarta. "Uang Rp 1 miliar itu saya serahkan langsung ke ustad Luthfi secara tunai karena lebih praktis," kata Okke. 
 
Ia memilih Luthfi sebagai penerima uang hanya karena alasan kedekatan. "Ini soal kedekatan saja. Bahkan, jauh sebelum saya menikah, bila ada hal-hal yang ditanyakan mengenai bisnis atau studi keluarga, saya tanyakan ke beliau. Kadang beliau mengantarkan sendiri ke kedutaan untuk cari sekolah," ujarnya. 
 
Uang itu, menurut Okke, ditujukan untuk operasional partai. "Pesannya adalah agar murni digunakan untuk operasional partai. Tetapi, saat saya menjadi staf urusan luar negeri partai dan ditugasi untuk menyambut tamu luar negeri ada penambahan kendaraan operasional, jadi saya tahu persis," tambah Okke.
 
Namun, Okke tidak dapat memastikan uang tersebut dibelikan mobil. "Saya tidak tahu persis," kata Okke. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarganya pernah meminjamkan gedung untuk kantor Partai Keadilan Sejahtera.  "Pada 1998, saat itu masih bernama Partai Keadilan (PK), jadi PK belum punya kantor, lalu keluarga kami meminjamkan gedung sampai PK punya kantor sendiri, saat itu gedung di kampung," kata Okke. 
 
Luthfi didakwa melakukan korupsi dan TPPU berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. 
 
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 
 
Serta Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan Rp 15 miliar. 
 
Sementara itu, KPK, kemarin, batal memeriksa istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dengan alasan yang bersangkutan sakit. "Attiyah Laila seharusnya diperiksa untuk tersangka MS (Mahfud Suroso). Yang bersangkutan menyatakan sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin. 
 
Menurut Johan, pernyataan sakit itu disampaikan melalui surat. "Nanti akan dijadwalkan (pemanggilan) ulang, tetapi saya belum tahu kapan penjadwalan ulang itu. Pemberitahuan ini resmi dari penyidik," tutur Johan. 
 
Attiyah diketahui adalah mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor mechanical electrical dalam proyek Hambalang.  Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan, PT Dutasari Citralara menerima uang sebesar Rp 170,39 miliar, sedangkan Machfud Suroso memperoleh Rp 18,8 miliar.
 
KPK juga telah menggeledah empat rumah Attiyah pada Selasa (12/11), dan dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang dan uang. (Lerman S/Antar

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment