Saturday, November 23, 2013

[media-jabar] Tembusan Surat WALHI Jabar : Hentikan Operasi RS Hosana Medika Cikarang Bekasi

 

No          : 048/ED Walhi Jabar/X/2013

Lamp     :  1 berkas

Hal          : Surat Desakan Penghentian Operasional RS Hosana Medika Cikarang Baru

 

Kepada Yth,                                                                                       

1.       Bupati Kabupaten Bekasi

2.       Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Di Tempat

 

Salam Adil dan Lestari

Semoga selalu sehat dan makmur untuk semua.

               

Berdasarkan pemeriksaan, informasi dan pengaduan warga, Walhi Jawa Barat menilai bahwa pembangunan dan operasional Rumah Sakit Hosana Medika yang berlokasi di Jalan Anggrek B2 No.2 RT 01/11, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara bermasalah dan menyalahi aturan. Kami menilai beberapa pelanggaran/permasalahan dalam pembangunan rumah sakit ini di antaranya :

  1. belum mendapatkan izin dari warga perumahan di jalan Anggrek B2 RT 01/11, warga sudah menyatakan penolakannya atas keberadaan rumah sakit.
  2. belum memiliki izin lingkungan berupa Amdal, UKL–UPL dari BPLH Kabupaten Bekasi namun pembangunan dan operasi terus berjalan. Artinya pembangunan rumah sakit Hosana Medika menyalahi aturan yang ada.
  3. melanggar tata ruang dan belum memiliki kelengkapan perijinan tata ruang.
  4. tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai dokumen perijinan kepada warga setempat padahal dokumen perijinan merupakan dokumen publik yang harus disampaikan kepada warga
  5. pihak pengelola rumah sakit sudah melakukan aktivitas yang bertendesi intimidasi terhadap warga perumahan  

Dari permasalahan di atas, sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya :

  1. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik
  4. Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Berdasarkan pertimbangan di atas maka Walhi Jawa Barat meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menghentikan operasi Rumah Sakit Hosana Medika yang berlokasi di Jalan Anggrek B2 No.2 RT 01/11, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.  

 

Surat yang kami sampaikan ini sekaligus menjadi dasar kebijakan bagi institusi pemerintahan baik pusat dan daerah untuk ditindaklanjuti.

                Demikian, surat permintaan ini kami sampaikan. Atas perhatian, dukungan, partisipasi dan kerjasamanya, kami haturkan terimakasih.

 

Bandung, Rabu, 20 November 2013

WALHI Jawa Barat

 

 

Dadan Ramdan

Direktur Eksekutif

Kontak 082116759688

 

 

Tembusan :

1.       Kementrian Lingkungan Hidup RI

2.       Kementrian Kesehatan RI

3.       Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

4.       BPLH Kabupaten Bekasi

5.       Ketua RW 11 Desa Mekarmukti  Kecamatan Cikarang Utara

6.       Warga Perumahan Cikarang Utara

7.       Media Massa

 



--
"Selamatkan Rakyat dan Pulihkan Lingkungan Hidup Jawa Barat"
 ***********************************************************************************************
 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
 Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
 Telp/Fax. +62 22 250 7740
 E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
 Tweeter :@walhijabar
 Website : www.walhijabar.org
 Donasi Publik Bank Mandiri No Rekening 131-00-0992585-2 atas nama Walhi Jawa Barat
 ***********************************************************************************************

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment