No : 048/ED Walhi Jabar/X/2013
Lamp : 1 berkas
Hal : Surat Desakan Penghentian Operasional RS Hosana Medika Cikarang Baru
Kepada Yth,
1. Bupati Kabupaten Bekasi
2. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Di Tempat
Salam Adil dan Lestari
Semoga selalu sehat dan makmur untuk semua.
Berdasarkan pemeriksaan, informasi dan pengaduan warga, Walhi Jawa Barat menilai bahwa pembangunan dan operasional Rumah Sakit Hosana Medika yang berlokasi di Jalan Anggrek B2 No.2 RT 01/11, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara bermasalah dan menyalahi aturan. Kami menilai beberapa pelanggaran/permasalahan dalam pembangunan rumah sakit ini di antaranya :
- belum mendapatkan izin dari warga perumahan di jalan Anggrek B2 RT 01/11, warga sudah menyatakan penolakannya atas keberadaan rumah sakit.
- belum memiliki izin lingkungan berupa Amdal, UKL–UPL dari BPLH Kabupaten Bekasi namun pembangunan dan operasi terus berjalan. Artinya pembangunan rumah sakit Hosana Medika menyalahi aturan yang ada.
- melanggar tata ruang dan belum memiliki kelengkapan perijinan tata ruang.
- tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai dokumen perijinan kepada warga setempat padahal dokumen perijinan merupakan dokumen publik yang harus disampaikan kepada warga
- pihak pengelola rumah sakit sudah melakukan aktivitas yang bertendesi intimidasi terhadap warga perumahan
Dari permasalahan di atas, sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya :
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik
- Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Walhi Jawa Barat meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menghentikan operasi Rumah Sakit Hosana Medika yang berlokasi di Jalan Anggrek B2 No.2 RT 01/11, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Surat yang kami sampaikan ini sekaligus menjadi dasar kebijakan bagi institusi pemerintahan baik pusat dan daerah untuk ditindaklanjuti.
Demikian, surat permintaan ini kami sampaikan. Atas perhatian, dukungan, partisipasi dan kerjasamanya, kami haturkan terimakasih.
Bandung, Rabu, 20 November 2013
WALHI Jawa Barat
Dadan Ramdan
Direktur Eksekutif
Kontak 082116759688
Tembusan :
1. Kementrian Lingkungan Hidup RI
2. Kementrian Kesehatan RI
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
4. BPLH Kabupaten Bekasi
5. Ketua RW 11 Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara
6. Warga Perumahan Cikarang Utara
7. Media Massa
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment